.

.
Home » , , , » Polrestabes Medan; Tidak Ada Rupanya Kesamaan di Mata Hukum yang dilakukan Polrestabes Medan

Polrestabes Medan; Tidak Ada Rupanya Kesamaan di Mata Hukum yang dilakukan Polrestabes Medan

Written By Redaksi News on Friday, 25 August 2017 | 10:48:00


"Tim Kuasa Hukum;  dengan tindakan Kepolisian Polresatabes yang tidak pernah menerapkan Equality Before the Law".
Medan | Potret RI - Oknum dan Penyidik Polrestabes Medan disebut-sebut telah mengusir pengacara saat mendampingi kliennya dalam Gelar Perkara yang ke 2. Gelar Perkara yang tidak sesuai dan terindikasinya para Oknum sebagai Penyidik telah diberi masukan dan suapan untuk memenangkan salah satu nya dan diduga perkara dipermainkan tanpa menerapkan Hukum Hukum yang berlaku sesuai dengan Undang Undang, dan ini menjadi coretan besar dari Pengayom di Masyarakat perlunya tindakan tegas untuk menangani masalah individual dari Oknum di Polrestabes Medan.

Dalam Perkara yang ditangani Kantor Hukum Taufik Sitepu, S.H, M.H bersama Timnya Yusuf Hanafi, S.H, M.H, dan Mardohar Roy Martin H, S.H Advokat Irma Sari Dewi dalam kasus dan tuntutan yang dibuat oleh Penyidik tanpa melakukan Lidik dan Penyidikan langsung melakukan gelar perkara, untuk membuang bola panas, tanpa disadari Penyidik advokat Irma Sari Dewi menelaah surat yang dieedarkan oleh Penyidik telah melanggar Equality of Justice and Equality before the Law, yang langsung ditujukan kepada kejaksaan dengan No.B/1223/VIII/2017/Reskrim, tertanggal 4/8/2017,  telah dilakukannya penyelidikan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri  medan, tanpa ada melakukan penyelidikan dan confrontir, dan telah ditanda tangani Kasat Reskrim selaku Penyidik.

24/8/2071, Kuasa Hukum beserta kliennya hadir pada panggilan gelar perkara II pad gelar perkara I tidak dapat titik temu, setelah mengetahui Gelar I itu dibuat seolah olah klien Advokat sudah divonis bersalah dan menjadi tersangka, hal ini yang menjadi pertanyaan dan kekecewaan Pihak Kuasa Hukum yang sama sama sebagai Penegak Keadilan, malah sebaliknya Kepolisian sebagai Penegak keadilan dan Pengayom Masyarakat bisa dikatakan kebalikannya sebagai tempat dan sarangnya para Penjahat Keadilan.

"Gelar Perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara, dan juga yang mengetahui kejadian perkara". ungkap Taufik Sitepu, SH. (Wakil Sekjen Peradi), yang didampingi  MH, Yusuf Hanafi, S.H, M.H, dan Mardohar Roy Martin H, S.H.
 
"Sebelumnya kami sudah mempertanyakan kepada Pihak Penyidik dan team yang ada diruangan gelar, apa maksud dari Surat yang diedarkan oleh Kepolisian Polrestabes, perkara belum jelas duduk perkaranya sudah langsung menetapkan telah dilakukannya penyelidikan (SPDP)", terangnya kembali. 

Disamping itu Praktisi Hukum Ismugiman, mengatakan, "kalau seperti ini Kepolisian Polrestabes harus dibina kembali dalam proses penegakan Hukum, dan berarti akan terjadinya Pemalsuan Data dan Laporan oleh Pihak Kepolisian itu sendiri, apapun itu memang harus dibersihkan dari mental kebobrokan yang selama ini terbiarkan oleh mereka".

Kejadian yang dihadapi Kuasa Hukum beserta Tim, 24/8/2017 di Kantor Polrestabes Medan, telah mengeluarkan Kuasa Hukum beserta kliennya diperiksa sebagai saksi dalam Gelar Perkara yang dituduhkan  .ada aturan yang telah dilanggar polisi pada Polrestabes tersebut disaat Kapolri asyik berkunjung ke Sinabung.

Sabtu (24/8), Kantor Hukum Taufik Sitepu, SH, MH mengatakan, "tindakan pengusiran tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".

"Kami Menjalankan Tugas sebagai Advokat dangan Hak Imunitas dlm UU No 18 thn 2003 dengan kedudukan hukum sama 4 pilar dlm penegak hukum yaitu hakim, jaksa, polisi, pengacara jadu Jelas hari ini pihak kepolisian khusus anggota porestabes Medan merasa mereka hari ini Polisi sudah seperti raja yaitu dilayani, dilindungi, diayomi Bukan sebaliknya melindungi, melayani, mengayomi mau jadi apa negeri ini..?," ujarnya kembali

Atas dasar itu, Taufik Sitepu, SH, MH menilai,"peran advokat dalam mendampingi saksi di sebuah pemeriksaan perkara pidana merupakan hal yang wajib. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang intinya dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, advokat memiliki hak dilindungi oleh hukum untuk memberikan jasa hukum seperti, konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan hukum kliennya.


Dugaan pengusiran advokat ini, Kantor Hukum Taufik Sitepu, SH, MH (Sekjen Peradi) beserta para Praktisi Hukum lainnya berharap, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri khususnya sebagai atasan Polrestabes Medan dapat memberikan efek jera dan pendalaman tugas dan kembali kepada Penyidik terkait persoalan ini.

Selain itu Taufik dan tim terkait dalam kasus yang terjadi, "Dalam waktu dekat ini, kami akan segera memprapid kan permasalahan ini, agar proses yang selama ini kita dinina bobokkan dengan pembohongan yang ada dalam laporan dan cassing semata." terangnya kembali.(Red.Su/Tim) 

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM