BELAWAN POTRET RI - Entah apa yang ada dibenak S (49) sehingga dirinya tega mencabuli anak tirinya Q yang berusia 16 tahun berulang kali. Akibat perbuatannya, warga tanjung mulia tersebut diringkus Sat Reskrim saat hendak pulang dari tempat kerjanya.
Pada awak media Sabtu (21/10) Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama, SIK. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saki - saksi dan melakukan visum terhadap korban, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap TSK yang hendak pulang dari tempatnya bekerja." ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya saat keadaan rumah sedang sepi.
"Tersangka mengaku pada tergoda saat melihat anaknya berpakaian mini sedang menonton tv, dimana rumah sedang sepi dan hanya ada tersangka dan korban saja." tambah Kasat Reskrim.
"Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun." tutup Kasat Reskrim.(red).
Post a Comment