MARELAN | POTRET RI - Meski pernah didemo warga terkait tak adanya jembatan darurat disisi proyek, namun dasar pihak pemborong kegiatan ini membandel hingga menimbulkan keresahan bagi para pengguna jalan yang mau melintasi jalan Titi pahlawan Marelan hingga terpaksa mencari jalan alternatif yang rawan praktik Pungli.
Bahkan Proyek Pekerjaan Titi Gertak Marelan diketahui dikerjakan PT. Garuda Power Mandiri (GPM) dengan Nilai Kontrak Rp. 5.046.648.600 plus PPN dengan masa kerja 150 hari sejak tanggal kontrak 18 Juli 2017 No. Kontrak :602/UPT.DBMBK-MDN/1033/2017.
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) merasa berkepentingan untuk mencari tahu keberadaan material dan besi bongkaran titi gertak yang lama ditempatkan dimana?, apakah dijual kepada pihak ketiga? atau ditimbun ditempat tertentu? tanya Saharuddin melalui media online ini, Minggu (1/10/2017).
Lebih lanjut disampaikannya, hal ini penting sebab bagaimanapun material bongkaran dari titi yang lama tersebut merupakan asset negara yang tidak sembarangan utk diperjual belikan, setahu saya ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
Kami mendesak agar pihak Dinas Bina Marga dan Pemborong memberikan klarifikasi kepada publik, agar tidak terjadi dugaan2 negatif kepada penyelenggara negara maupun pemborong.
Terpisah, masyarakat pengguna jalan meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pengusutan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jembatan gertak yang diduga sarat penyimpangan tersebut karena jembatan semula dinilai masih layak dipergunakan namun malah dirusak untuk diperbaiki bahkan saat diperbaiki pihak kontraktor tak ada membuat jembatan penganti (darurat) agar pengguna jalan tak terganggu.
Masyarakat saat ini sangat kesal pada pihak kontraktor yang hanya mementingkan kepentingannya belaka tanpa mementingkan kepentingan pengguna jalan karena selama proyek tersebut berlangsung warga pengguna jalan kerap menjadi korban pungli di jalan alternatif yang jaraknya jauh bahkan membuat kegiatan usaha masyarakat di sepanjang jalan Titi pahlawan menjadi lumpuh diantaranya kegiatan usaha dagang jualan nasi, soto, usaha dagang bahan bangunan maupun usaha kecil masyarakat lainnya.(red/Mrl).
Post a Comment