.

.
Home » » Putusan Hakim Atas Perkara Tanah Jln.Rimbun Jaya Salah Objek Dipertanyakan

Putusan Hakim Atas Perkara Tanah Jln.Rimbun Jaya Salah Objek Dipertanyakan

Written By www.potretri007.com on Saturday, 21 October 2017 | 09:05:00


DUMAI | POTRET RI - Setelah berulang kali sidang ditunda, akhirnya Hakim PN Dumai tepat hari Kamis sekitar pukul 14.45 Membacakan putusan perkara Masalah tanah JL.Rimbun Jaya Lubuk Gaung ,setelah hampir 30 menit para Hakim membacakan dan memutuskan dengan putusan samar samar tidak jelas,karena Para Hakim tidak menyinggung LETAK OBJEK TANAH YANG DIPERKARAKAN SEBAGAI OBJEK PERKARA dan HAKIM TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KETERANGAN BPN SESUAI DENGAN KETERANGAN BPN SAAT SIDANG LAPANGAN,anehnya Para hakim hanya mempertimbangkan keberadaan Surat Sertipikat dan SKGR. 

Hakim Ketua yang mengetuk palu saat menutup pembacaan Putusan Perkara No: 11/pdt.g/2017/pn. Dum, memberi kesempatan waktu 14 Hari kepada Penggugat dan Tergugat I sd VII untuk mengajukan BANDING. Sidang hanya dihadiri Penggugat yang diwakili RAHMA KARENI,SH dan Tergugat Pengacara Dr.Rahman, Pengacara Mustafa kadir.. sedangkan dari Pihak BPN Dumai, Notaris, Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung TIDAK HADIR. 

Praktisi hukum dari Bernard Sinaga,SH dari LBH KAP AMPERA melalui media online ini Sabtu (21/10) yang melihat jalannya pembacaan putusan perkara merasa HERAN " karena MENGAPA PARA HAKIM TIDAK MEMPERTIMBANGKAN LETAK OBJEK TANAH, ADA APA?

Sesuai persidangan, Rahma Kareni,SH Selaku Pengacara Nur Marhaban langsung menghubungi Nur Marhaban dengan mengatakan "kita Banding Pak" tadinya kita khawatir "N.O" tegas Pengacara tersebut sambil berfoto bersama dengan Agam anak kandung Nur Marhaban beserta TIM Pasukan Khusus Garuda Merah Putih Indonesia Raya. Salah seorang warga bernama Jarno yang selalu mengikuti jalannya persidangan hingga sidang LAPANGAN Mengatakan "Para Hakim mungkin memakai KACA MATA KUDA Saat Melihat lokasi SAAT SIDANG LAPANGAN,Karena Petugas BPN Dumai SUDAH MENJELASKAN LETAK TANAH SKGR BEDA LETAK dengan SERTIPIKAT,Kita ada bukti"

JADI KITA PATUT MEMPERTANYAKAN dan MERAGUKAN PUTUSAN HAKIM tersebut,Kami menduga ada indikasi Hakim BERAT SEBELAH Kenapa Hakim tidak Mempertimbangkan DIMANA LETAK TANAH YANG BERSERTIPIKAT dan LETAK TANAH SKGR, Yang anehnya LURAH LUBUK GAUNG dan CAMAT SUNGAI SEMBILAN TIDAK HADIR.Selain itu yang perlu dipertanyakan lagi KENAPA PENJELASAN BPN Yang Menegaskan Tentang LETAK OBJEK TANAH tidak dipertimbangkan Sama sekali, yang sangat diherankan pembacaan Putusan terkesan terburu buru dan tidak dibacakan secara keseluruhan.( red/Dmai).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM