BELAWAN | POTRET RI - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus tiga tersangka peredaran narkotika dari lorong ujung tanjung Bagan Deli. Ketiga tersangka masing - masing Salfina (32), Ariman (37) dan Budiman (30) ditangkap Selasa (3/10) sekitar pukul 07.00 wib.
melalui media online ini Minggu (08/10) Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, SH menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan warga yang masuk ke Polres Pelabuhan Belawan, tentang adanye pengedar narkoba dilokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan kebenarannya.
"Setelah dapat kami pastikan, kemudian dilakukan penyamaran dengan memesan shabu kepada TSK dan setelah TSK menyanggupi langsung kami lakukan penggrebekan." Ungkap
Kasat Narkoba.
"Dari hasil penggrebekan kami menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip shabu, 1 buah kaca pin bersisa shabu, 1 buah bong dan 1 buah mancis." Tambah Kasat Narkoba.
"Saat ini ketiga tersangka masih kami lakukan pemeriksaan secara intensive untuk mengetahui peran masing - masing dan juga upaya pengembangan, kami memiliki waktu enam
hari sebelum menentukan tersangka dapat ditahan atau tidak." tutup Kasat Narkoba.( red).
Post a Comment