.

.
Home » , » Warisan Almarhum dan Almarhumah yang tidak memiliki Keturunan Menimbulkan Konflik

Warisan Almarhum dan Almarhumah yang tidak memiliki Keturunan Menimbulkan Konflik

Written By Redaksi News on Wednesday, 1 November 2017 | 20:28:00

"Bila tidak ada kesepakatan, dan terjadi sengketa maka diajukan gugatan ke Pengadilan Agama, akan tetapi alangkah lebih baiknya dibagi secara damai"
Medan | Potret RI - Warisan, bukan hanya sekedar tentang harta peninggalan, tapi tentang kelangsungan hidup, hak anggota keluarga lain yang ditinggalkan: hidup anak istri, sekolah anak, biaya pernikahan anak, infaq, sedekah, wakaf yang harus berkelanjutan meski sudah meninggal (amal jariyah), kelangsungan bisnis, dll.

Dampaknya antara lain timbulnya Sengketa warisan. Gara-gara warisan, saudara bertikai, anak meneriaki ibunya, Ibu dituntut anak, Kakak adik bertikai, berkelahi, dipenjarakan pertumpahan darah. Iya, darah boleh saudara tapi, duit, harta tidak, bahkan bunuh membunuh. Sangat menyeramkan. Anak-anak terlunta-lunta saat orang tuanya berpulang, harta yang mereka tinggalkan ludes tanpa pemanfaatan dengan benar. Istri tidak bisa meneruskan bisnis yang ada, karena tidak punya pengetahuan, akhirnya berangsur-angsur habis, padahal kewajiban terhadap anak belum tuntas. Harta peninggalan, dihabiskan oleh wali yang harusnya hanya memanfaatkan untuk pemeliharaan si anak.
 
Hal ini mungkin sering terjadi dikalangan masyarakat kita, dan Sengketa itu menimbulkan putusnya hubungan Tali Persaudaraan, diantaranya terjadi keluarga Alm. (Read-SY) dan Alm. (Read. MS), dan memiliki saudara kandung yang masih hidup 4 orang dari pihak perempuan, dari Pihak Laki laki 3 orang, pada saat meninggal kedua Almarhum tidak memiliki penerus dari keluarga, dengan demikian pihak masing masing pihak bersepakat untuk memilah warisan yang dimiliki SY dan MS

Sementara Rusman Siregar selaku saudara kandung dari Pihak Wanitanya (Red.MS) yang berusia 63 tahun yang memiliki saudara kandung yang masih hidup, merasa sedih dan kecewa dari tindakan adik adiknya, Sundariwaty Siregar, (61) tahun, Hj.Nurhayati Siregar, SH (58) tahun, Nuraini Siregar (56), Pada Saat Meninggalnya (Read.MS) 8 Maret 2016,  Rusman Siregar menyampaikan kepada media, "Pada saat Meninggalnya (Read.MS),  adanya keganjilan, karena keluarga meminta Pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saya, namun kecurigaan itu muncul dengan adanya adik adik saya yang lebih dulu datang ke lokasi, dan semua harta benda dari adik saya MS dikuasai oleh adik adik saya. baik itu emas yang dimiliki adik adik saya, beserta benda benda lainnya termasuk kenderaan yang ada," ungkap Rusman Siregar.

Belum lagi kesedihan Rusman Siregar sirna dengan meninggalnya saudara kandungnya (Read.MS), dari beberapa pihak tidak ingin namanya untuk masuk dalam keterangan Ahli Waris." sudah pernah dilakukan permusyawaratan diantara kedua belah Pihak, namun tidak dapat titik temu", ungkapnya kembali.

"Pada tahun 2016, persisnya bulan Juli, para kedua belah pihak tidak mencantumkan saya sebagai ahli waris, mereka mengira saya sudah tidak ada, menginginkan saya meninggal, agar mereka membagi untuk mereka", dengan menunjukkan  surat pernyataan Ahli Waris kepada Media.

Dengan Permasalahan ini Rusman untuk menghindari adanya Mudharat dikemudian harinya, Rusman menuntut untuk keadilan, dengan membuat laporan ke Pihak yang berwajib.

Setelah datang ke Pihak Polrestabes Medan (1/11/2017), permasalahan Rusman Siregar pun ditanggapi Pihak Polrestabes di bagian SPKT dengan memberikan masukan dan penerangan secara umum, "untuk menghindari sengketa pembagian warisan, Bapak dapat mengajukan ke Pengadilan utnuk mendapatkan surat ketetapan waris, bagi yang beragama islam masalah warisan ditangani oleh Peradilan Agama, dan bagi yang bukan beragama Islam, ditangani peradilan umum". 

Pembagian warisan ini bila dilihat dari Alquran dalam surah Annisa ayat 12 dan 176, dan dalam Kitab Hukum Islam pada pasal 188,"Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan".

Apabila terjadi sengketa, maka diajukan gugat waris ke Pengadilan Agama. Akan tetapi, alangkah lebih baiknya dibagi secara damai, agar hubungan silaturrahmi sesame keluarga tidak terpecah hanya karena masalah harta. (Red.Su/Tim)


Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM