.

.
Home » » 291 Napi Dapat Remisi, 19 Orang Bebas di Rutan Labuhan Deli

291 Napi Dapat Remisi, 19 Orang Bebas di Rutan Labuhan Deli

Written By www.potretri007.com on Sunday, 17 August 2014 | 09:23:00

LABUHAN DELI | POTRET - Dihari Kemerdekaan RI ke 69 ini, Rumah Tahanan Kelas II B Labuhan Deli kembali memberikan remisi (potongan masa penahanan) kepada 258 narapidana sedangkan 19 orang lagi diberi remisi pembebasan, Minggu (17/08/2014).

Karutan Kelas II B Labuhan Deli, Alexander Lisman Putra AMd.IP, SH MH melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Theo membenarkan remisi diberikan seluruhnya berjumlah 291 0rang terdiri dari remisi tindak pidana umum terkait PP No 32 tahun 1999 (RU1) sejumlah 258 orang sedangkan untuk RU2 sebanyak 19 orang yang dinyatakan bebas saat hari kemerdekaan RI 2014 ini.

"Napi yang dapat remisi kategori napi yang berkelakuan baik tak kesandung narkoba maupun tindak kejahatan lagi selama masa tahanan minimal 1 tahun telah menjalami masa hukuman sedangkan yang bebas di hari kemerdekaan kategori napi yang sebulan lagi habis masa tahanannya," papar Theo.

Sedangkan remisi ketegori pidana umum terkait dengan PP No 28 tahun 2006 RU1 sebanyak 14 orang, dan untuk RU2 kosong.Selain memberikan remisi bagi para napi, usai peringatan HUT RI nantinya akan dirangkaikan kegiatan pemusnahan ratusan unit HP dari hasil razia petugas di Rutan sebab para napi dan tahanan memang tak dibenarkan berhandphone, tegasnya.

"Kapasitas Rutan ini sebenarnya sudah over kapasitas atau 4 kali layaknya kapasitas seukuran Rutan Kelas II B ini, dimana jumlah tahanan dan narapidana saat ini disini mencapai 890 terdiri dari tahanan berjumlah 325 orang dan narapidana sebanyak 565 orang dengan jatah pemberian makan sebesar Rp9000 perorang untuk 3 kali makan,"papar Theo sembari mengambarkan betapa penuh sesaknya penghuni Rutan kelas IIB Labuhan deli ini.(potret/Lbd).    

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM