.

.
Home » » Gebraksu Desak Majelis Hakim Adili Rudi Hartono Bangun

Gebraksu Desak Majelis Hakim Adili Rudi Hartono Bangun

Written By www.potretri007.com on Friday, 29 August 2014 | 14:29:00

MEDAN | POTRET - Kasus dugaan mark-up perjalanan Dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp 665,9 juta di Pengadilan Negeri (PN) Medan masih terus berlanjut, meski begitu Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara ( Gebraksu) kembali mengelar aksi di PN Medan guna mendesak penegak hukum segera memeriksa dan menahan Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun karena terlibat dalam dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2012.

"Sungguh aneh jika Jaksa tidak melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Hartono Bangun (Ketua DPRD Langkat) yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap persoalan ini,seolah yang bersangkutan dipesan agar tidak tersentuh hukum, bahkan kenapa hingga kini tersangka dalam kasus ini tak ini tahan, banyak kejanggalan dalam penegakkan hukum dalam kasus ini, kata Saharuddin didampingi Rinaldi dalam aksi damainya di PN Medan Kamis siang (28/08/2014) kemarin.
Menurut Saharuddin, patut diduga Sekretaris Dewan (Sekwan) Langkat, Salman dan mantan Sekwan Supono yang duduk sebagai terdakwa sekarang merupakan tumbal dari sebuah konspirasi dari proses hukum, Apalagi dalam persidangan, majelis hakim sudah memerintahkan agar Rudi Hartono Bangun selaku Ketua DPRD Langkat segera diperiksa.

Aksi damai Gebraksu dengan alat peraga sejumlah spanduk dan karton berisi tulisan protes atas penegakkan hukum yang dibentangkan di depan PN Medan sempat mendapatkan perhatian dari para pengunjung sidang serta petugas PN Medan, hingga akhirnya delegasi Gebraksu dipersilahkan masuk ke aula PN Medan disambut Humas PN Medan.

Delegasi massa Gebraksu berharap Humas PN Medan dapat menyampaikan peryataan sikap kedua dapat disampaikan pada pihak majelis hakim dalam rangka penegakkan hukum yang adil bukan berarti Gebraksu mau mengintervensi hukum melainkan turut mengawasi jalannya penegakkan hukum dalam memperjuangkan rasa keadilan masyarakat.

Menanggapi peryataan Delegasi Gebraksu, Humas PN Medan Syahril mengatakan, kita sepakat bahwa sesungguhnya penegakkan supremasi hukum diatas segalanya, lembaga peradilan ini merupakan benteng terakhir dalam penegakkan hukum, jadi kami mengucapkan terimakasih atas adanya dukungan serta partisipasi dari Gebraksu sebab penegakkan hukum ini merupakan tanggung jawab kita bersama.


Sebagaimana yang juga disampaikan majelis hakim guna menindak lanjuti peryataan yang disampaikan Gebraksu, jadi fakta yang dipersidangan adalah demikian harus dihormati majelis hakim memerintahkan untuk memeriksa perkara yang dilimpahkan kejaksaan pada pihak pengadilan tersebut, membuktikan pengadilan mendukung program dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Ada indikasi 50 keterlibatan anggota DPRD Langkat, kita mendesak dan mendukung pada pihak penyidik Kejaksaan untuk menindak lanjuti atas adanya temuan dilapangan selanjutnya dapat dilimpahkan pada pihak pengadilan, sampai kini masalah tersebut masih dalam penyelidikan pihak kejaksaan sesuai tupoksinya tersebut,"papar Syahril.(red/Mdn).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM