
Juara Pangaribuan, Direktur PT Karya Bukit Nusantara, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 29,9 juta. UP tersebut harus dibayarkan dalam waktu 3 bulan, atau pengadilan akan melakukan penyitaan pada hartanya. Namun jika harta tersebut tidak cukup, maka Juara harus menerima kurungan selama 6 bulan.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana air minum di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2007, senilai Rp 1,8 milliar.
Juara terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer JPU.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan ketua majelis hakim SB Hutagalung di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam keterangan sebelumnya, terdakwa mengakui bahwa pihak perusahaannya adalah pemenang tender dalam pengadaan sarana air minum di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2007, Senilai Rp1,8 Milliar.
Namun pekerjaan dilapangan bukanlah perusahaannya melainkan perusahaan Tumpal dan Aris. Akibat pengalihat tersebut, terjadi kerusakan akibat perusahaan yang menangani proyek bukanlah perusahaan yang sebelumnya dianggap layak dan berkompeten dari proses pelelangan yang mencapai 36 perusahaan.
dalam hal ini Juara Pangaribuan terbukti bersalah menyerahkan proyek pada perusahaan lain dengan menerima fee Rp 16 juta. Uang sudah dititipkan kepada penyidik saat pemeriksaan di Kejari Balige karena proyek yang dititipkan bermasalah.
Proyek yang dikerjakan tak sesuai tender, dimana pipa mengalami kerusakan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 519 juta lebih. Indikasi kuat telah terjadinya tindak pidana korupsi dapat dilihat dan dibuktikan dari panjangnya pemasangan pipa yang terealisasi di lapangan.
Sesuai dengan kontrak untuk pekerjaan pemasangan pipa Rp 1,463 milyar dengan volume 19.149,25 meter, namun kenyataannya pipa yang terpasang hanya sepanjang 13.631,9 Meter sehingga ditemukan selisi panjang 5.517 Meter. Dari sembilan Hydrant umum (penampungan air) yang terpasang hanya dua Hydrant yang berfungsi, tujuh Hydrant lainnya sama sekali tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.
Usai jaksa membacakan tuntutannya, Juara Pangaribuan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya pada hakim ketua.(potret/dna).
Post a Comment