JAKARTA | POTRET - Setelah sidang berjalan alot bahkan diluar gedung MK sempat diwarnai kericuhan akibat polisi keluarkan gas air mata hingga memukul mundur ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta akhirnya sidang pembacaan keputusan perselisihan Pilpres hasilnya menolak gugatan Pilpres dari Kubu Prabowo-Hatta sedangkan 9 anggota KPU diberi sanksi pemecatan, Kamis malam (22/08) pukul 20.45 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.
"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.
Sebelumnya, di ruangan sidang, majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan yang berjumlah 300 halaman.
Sempat diskors
Sidang sempat rehat selama 30 menit dan kemudian dilanjutkan pukul 16.15 WIB. Belum diketahui kapan pastinya sidang akan berakhir.
Sidang gugatan pemilu presiden diajukan kubu Prabowo-Hatta ke MK tidak lama setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan Calon presiden Joko Widodo dan pasangannya, Jusuf Kalla, sebagai pemenang pemilu presiden 2014.
Kubu Prabowo mengklaim pihaknya sebagai pemenang dan menganggap pilpres diwarnai kecurangan yang sistematis, masif dan terstruktur.Sebaliknya KPU sejak awal mengatakan tuduhan itu tidak didasarkan bukti-bukti yang kuat.(potret/Jkt).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.
"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.
Sebelumnya, di ruangan sidang, majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan yang berjumlah 300 halaman.
Sempat diskors
Sidang sempat rehat selama 30 menit dan kemudian dilanjutkan pukul 16.15 WIB. Belum diketahui kapan pastinya sidang akan berakhir.
Sidang gugatan pemilu presiden diajukan kubu Prabowo-Hatta ke MK tidak lama setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan Calon presiden Joko Widodo dan pasangannya, Jusuf Kalla, sebagai pemenang pemilu presiden 2014.
Kubu Prabowo mengklaim pihaknya sebagai pemenang dan menganggap pilpres diwarnai kecurangan yang sistematis, masif dan terstruktur.Sebaliknya KPU sejak awal mengatakan tuduhan itu tidak didasarkan bukti-bukti yang kuat.(potret/Jkt).
Post a Comment