JAKARTA | POTRET – Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai kesaksian yang diberikan oleh koordinator Saksi kubu Prabowo-Hatta dari Provinsi Papua Dadi Waluyo bersifat De Auditu. Dadi Waluyo menyampaikan keberatan ketika melakukan rekapitulasi provinsi karena tiga distrik yang berada di dua kabupaten bermasalah.
“Keterangan yang diberikan oleh Saksi Dadi bersifat de Auditu. Dia memberikan kesaksian berdasarkan kesaksian atau laporan dari orang lain. Dia tidak alami sendiri,” kata Hamdan saat memimpin sidang keempat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang digelarkan pada Selasa (12/8) di Ruang Sidang Pleno dengan agenda pembuktian.
Dalam laporannya, Dadi mengungkapkan bahwa terjadi persoalan di dua distrik di Kabupaten Dogiyai, Papua, yakni distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah. Di dua distrik tersebut, pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan suara nol, sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat semua suara dari jumlah total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Tidak ada tahapan di tingkat desa, tak ada proses kearifan lokal untuk musyawarah mufakat (noken), tetapi rekapitulasinya langsung di tingkat kabupaten" kata Dadi.
Menurutnya, jumlah DPT di Distrik Mapia Barat adalah 6.828 orang, sementara DPT di Distrik Mapia Tengah mencapai 11.194 orang. Dari jumlah tersebut, suara 100 persen diperoleh untuk pasangan Jokowi-JK.
Dadi juga menyatakan bahwa persoalan serupa terjadi Distrik waboga kabupaten Nabire“Tidak ada rekapitulasi berjenjang, hanya rekap langsung di kabupaten. Pasangan Jokowi-JK mendapat suara sesuai DPT yakni 1123. Sedangkan Pasangan Prabowo-Hatta mendapat suara nol,”tandas Dadi.
Dadi juga menandaskan keberatan pihak Prabowo-Hatta dalam penyelenggaraan pemilu presiden di 14 kabupaten/kota pegunungan di Papua. Ke-14 kabupaten/kota itu antara lain Kabupaten Dogiyai, Paniyai, Jaya Wijaya, Lanny Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan Puncak Jaya.
“Penyelenggara pemilu di 14 kabupaten/kota pegunungan tidak menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan undang-undang atau tahapan kearifan lokal di Papua, seperti sistem noken, ikat atau sistem bungkus. Ada langsung rekap di tingkat kabupaten,”papar Dadi.(potret/yogi).
“Keterangan yang diberikan oleh Saksi Dadi bersifat de Auditu. Dia memberikan kesaksian berdasarkan kesaksian atau laporan dari orang lain. Dia tidak alami sendiri,” kata Hamdan saat memimpin sidang keempat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang digelarkan pada Selasa (12/8) di Ruang Sidang Pleno dengan agenda pembuktian.
Dalam laporannya, Dadi mengungkapkan bahwa terjadi persoalan di dua distrik di Kabupaten Dogiyai, Papua, yakni distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah. Di dua distrik tersebut, pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan suara nol, sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat semua suara dari jumlah total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Tidak ada tahapan di tingkat desa, tak ada proses kearifan lokal untuk musyawarah mufakat (noken), tetapi rekapitulasinya langsung di tingkat kabupaten" kata Dadi.
Menurutnya, jumlah DPT di Distrik Mapia Barat adalah 6.828 orang, sementara DPT di Distrik Mapia Tengah mencapai 11.194 orang. Dari jumlah tersebut, suara 100 persen diperoleh untuk pasangan Jokowi-JK.
Dadi juga menyatakan bahwa persoalan serupa terjadi Distrik waboga kabupaten Nabire“Tidak ada rekapitulasi berjenjang, hanya rekap langsung di kabupaten. Pasangan Jokowi-JK mendapat suara sesuai DPT yakni 1123. Sedangkan Pasangan Prabowo-Hatta mendapat suara nol,”tandas Dadi.
Dadi juga menandaskan keberatan pihak Prabowo-Hatta dalam penyelenggaraan pemilu presiden di 14 kabupaten/kota pegunungan di Papua. Ke-14 kabupaten/kota itu antara lain Kabupaten Dogiyai, Paniyai, Jaya Wijaya, Lanny Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan Puncak Jaya.
“Penyelenggara pemilu di 14 kabupaten/kota pegunungan tidak menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan undang-undang atau tahapan kearifan lokal di Papua, seperti sistem noken, ikat atau sistem bungkus. Ada langsung rekap di tingkat kabupaten,”papar Dadi.(potret/yogi).

Post a Comment