Medan | Potret - Keadaan yang menyebabkan Saudara Penggugat Mahyunan sebagai Comanditer di CV.Godel sangat dirugikan baik secara materil maupun in materiil, Penggugat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Medan melawan Tergugat I Direktur Utama CV. Godel Ny. Deliana dan Tergugat II dari Bank Mandiri.
Hari senin tanggal 23 Februari 2015 mendengarkan keterangan - keterangan saksi dari Pihak tergugat I dan II, saksi-saksi hanya 2 (dua) orang , yang merupakan karyawan dari CV.Godel di bawah departement Produksi dan Marketing.
Hakim Ketua mempersilahkan Kuasa Hukum dari Tergugat I dan Tergugat II terlebih dahulu untuk menanyakan kepada para saksi-saksi.
Keterangan Saksi di Pengadilan Negeri mengatakan bahwa pada " Tgl 1 April 2013 Bapak Yunan (Panggilan Karyawan terhadap Tergugat) sudah tidak mau menandatangani Cek maupun Giro", dan Direktur CV.Godel datang ke Bank Mandiri untuk mencairkan Cek maupun Giro tanpa ada tanda tangan Penggugat selaku comanditer. dan Saksi juga mengatakan bahwa Perusahaan CV. Godel telah Bangkrut.
Dari tanggal 1 April sampai bulan November 2013 dari keterangan saksi Gaji Karyawan tetap lancar diberikan di CV.Godel.
Yang Menjadi pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat atas perkara ini adalah bagaimana uang bisa keluar dari Rekening Bank CV.Godel di Bank Mandiri tanpa ada penandatanganan Cek dan Giro yang sebelumnya di tanda tangani oleh 2 orang yaitu Penggugat dan Tergugat I.
Hakim juga menanyakan kepada saksi apakah CV. Godel telah dinyatakan Bangkrut oleh pengadilan, dan saksi mengatakan tidak mengetahuinya.
Adapun dengan Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Penggugat Martha Sitorus.SH.MH juga mempertanyakan kepada Saksi apakah ada asset asset dari CV. Godel yang dipindahkan ke PT. Godel, dan saksi mengatakan ada beberapa asset yang dipindahkan dari CV. Godel ke PT. Godel, termasuk para karyawan yang ditarik ke PT. Godel.
Dan Kuasa Hukum Penggugat Martha Sitorus.SH.MH yang didampingi Vivian Arnie.SH juga mengkoreksi secara tegas kepada Kuasa Hukum dari Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Hakim Ketua yang seharusnya mempertanyakan kepada saksi sesuai dengan tuntutan bukan untuk memberikan suatu kesimpulan apakah "Penggugat tidak ingin memajukan perusahaan atau ada hal hal lainnya untuk menarik para karyawan ke Perusahaan lain".
kurang lebih satu jam sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Medan ini atas tuntutan perkara perdata Mahyunan melawan Tergugat I CV.Godel dan Tergugat II Bank Mandiri, dan dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan menyerahkan bukti bukti dari para Tergugat I dan Tergugat II. (Su.Red)
Post a Comment