Jakarta | Potret - Banyak kalangan lapisan masyarakat menuding kinerja manta Kasudin P2B Walikota Jakarta Timur Ir. Widodo menyalahgunakan wewenang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi sebenarnya, justru mencari keuntungan dari pihak pemilik bangunan tanpa IMB dengan dalih penegakkan Perda 07 tahun 2010 tentang ijin membangun di Prov. DKI Jakarta.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ir. Basuki Tjahaja Purnama sudah benar, mengevaluasi dan mengganti pejabat yang tidak bisa kerja dan yang merugikan masyarakat serta kelangsungan target restribusi yang merupakan pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mengucap sumpah jabatan mengabdi kepada Negara dan bangsa. Namun fakta sebaliknya, jauh dari harapan yang diinginkan seperti hal Bangunan Tanpa IMB 4 lapis di Jl. Pemuda No. (Kosong) RT. 006 RW. 007 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur serta bangunan tanpa IMB Ruko 3 Lapis di Jalan Pintu II TMII No. (Kosong) RT. 007 RW. 004 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung – Jakarta Timur yang sedang dikerjakan tanpa ada halangan dan gangguan ketika dikonfirmasi wartawan kepada salah seorang pangawas bangunan di lokasi, menjelaskan bangunan ini sudah bebas dari tindakan karena sudah di bongkar manis atau bongkar taktis sebagai syarat bahwa sudah ditindak, untuk laporan kepada Kepala Dinas P2B, Prov. DKI Jakarta pada saat itu, bahkan tim bongkar Robert Silalahi, Faja, Feby dan Ir. Widodo (mantan Kasudin) diduga meminta uang denda bongkar manis/taktis sebesar Rp. 200 juta supaya tidak dibongkar lagi, dan itu sudah aman ucap Pengawas Bangunan menirukan ucapan manta Petugas P2B Walikota Jakarta Timur saat selesai dibongkar.
Guna menegakkan angka pertumbuhan bangunan tanpa IMB dan melanggar IMB di semua wilayah 10 Kecamatan sebaiknya Kasubdin Penataan Kota Jakarta Timur yang baru dilantik Ir. Samsul Ikhsan, segera turun ke lapangan dan menindak, membongkar bangunan tanpa IMB, jangan pilih kasih, walaupun kerjaan Teman sejawat serta mendukung program Gubernur Prov. DKI Jakarta Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menata kota, hingga Jakarta tidak banjir. (Yuliard/Su. Red).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ir. Basuki Tjahaja Purnama sudah benar, mengevaluasi dan mengganti pejabat yang tidak bisa kerja dan yang merugikan masyarakat serta kelangsungan target restribusi yang merupakan pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mengucap sumpah jabatan mengabdi kepada Negara dan bangsa. Namun fakta sebaliknya, jauh dari harapan yang diinginkan seperti hal Bangunan Tanpa IMB 4 lapis di Jl. Pemuda No. (Kosong) RT. 006 RW. 007 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur serta bangunan tanpa IMB Ruko 3 Lapis di Jalan Pintu II TMII No. (Kosong) RT. 007 RW. 004 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung – Jakarta Timur yang sedang dikerjakan tanpa ada halangan dan gangguan ketika dikonfirmasi wartawan kepada salah seorang pangawas bangunan di lokasi, menjelaskan bangunan ini sudah bebas dari tindakan karena sudah di bongkar manis atau bongkar taktis sebagai syarat bahwa sudah ditindak, untuk laporan kepada Kepala Dinas P2B, Prov. DKI Jakarta pada saat itu, bahkan tim bongkar Robert Silalahi, Faja, Feby dan Ir. Widodo (mantan Kasudin) diduga meminta uang denda bongkar manis/taktis sebesar Rp. 200 juta supaya tidak dibongkar lagi, dan itu sudah aman ucap Pengawas Bangunan menirukan ucapan manta Petugas P2B Walikota Jakarta Timur saat selesai dibongkar.
Guna menegakkan angka pertumbuhan bangunan tanpa IMB dan melanggar IMB di semua wilayah 10 Kecamatan sebaiknya Kasubdin Penataan Kota Jakarta Timur yang baru dilantik Ir. Samsul Ikhsan, segera turun ke lapangan dan menindak, membongkar bangunan tanpa IMB, jangan pilih kasih, walaupun kerjaan Teman sejawat serta mendukung program Gubernur Prov. DKI Jakarta Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menata kota, hingga Jakarta tidak banjir. (Yuliard/Su. Red).
Post a Comment