MEDAN | POTRET - Sidang lanjutan Kasus Speciment Cek dan Giro atas tuntutan dari Mahyunan dengan didampingi Pengacara Martha Sitorus SH. MH dan Vivian Arnie SH saat ini hanya menunggu keseriusan akan kepastian Hukum di Pengadilan Medan.
Di sidang lanjutan (02/03/2015) ini untuk mendengarkan Saksi Ahli dari Terdakwa I (CV.Godel) dan Terdakwa II (Bank Mandiri), namun kali ini telah lama menunggu ternyata Saksi Ahli yang diharapkan hadir dalam kasus yang menimpa Mahyunan tidak bisa dihadirkan oleh kedua Terdakwa.
Keadaan ini membuat Mahyunan dan Pengacara yang mendampingi sangat kecewa, Kepastian Hukum yang diharapkan akan kebenaran masih harus selalu menunggu.(Su.Red)

Post a Comment