.

.
Home » , , » Sidang Lanjutan Mendengarkan Saksi Ahli yang tidak jadi Hadir di Pengadilan Negeri Medan

Sidang Lanjutan Mendengarkan Saksi Ahli yang tidak jadi Hadir di Pengadilan Negeri Medan

Written By Redaksi News on Wednesday, 4 March 2015 | 00:22:00

MEDAN | POTRET - Sidang lanjutan Kasus Speciment Cek dan Giro atas tuntutan dari Mahyunan dengan didampingi Pengacara Martha Sitorus SH. MH dan Vivian Arnie SH saat ini hanya menunggu keseriusan akan kepastian Hukum di Pengadilan Medan.

Di sidang lanjutan (02/03/2015) ini untuk mendengarkan Saksi Ahli dari Terdakwa I (CV.Godel) dan Terdakwa II (Bank Mandiri), namun kali ini telah lama menunggu ternyata Saksi Ahli yang diharapkan hadir dalam kasus yang menimpa Mahyunan tidak bisa dihadirkan oleh kedua Terdakwa.

Keadaan ini membuat Mahyunan dan Pengacara yang mendampingi sangat kecewa, Kepastian Hukum yang diharapkan akan kebenaran masih harus selalu menunggu.(Su.Red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM