Lokasi Penimbunan Sampah di lokasi Pemukiman kurang dari 1 Km
Berikut ini pengertian lingkungan hidup menurut para ahli yaitu : Prof dr. Ir. Otto soemarwoto (1995), menyatakan bahwa Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Undang -Undang Rl Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Bab 1 tentang ketentuan umum pada pasal 1 No 1 menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982 menyatakan pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.81 Tahun 2012, Jarak lokasi dari Tempat Pembuangan Akhir/Sementeara dari Pemukiman lebih dari 1 Km (Satu Kilometer), namun dalam TPA atau TPS yang berada di Perumnas Mandala yang letaknya persis di depan kantor PLN di jalan Garuda Raya yang bersebelahan dengan jalan Parkit Raya III Perumnas Mandala , sepertinya tidak pernah menjadi prioritas dari Pemerintah baik itu dari Camat maupun dari tingkat Lurahnya.
Lokasi TPA yang kemungkinan dianggap instansinya adalah TPS (Tempat Pembuangan Sementara) yang telah sesuai Perda, namun bisa dilihat bila pembuangan sementara telah menggunung, dan membuat pencemaran terhadap lingkungan, dan penataan dari tempat pembuangan akhir dilokasi Perumahan yang kurang dari 1 Km dari Pemukiman Masyarakat malah lebih dekat dari Masyarkat.
Aroma yang tidak mengenakan dari Tempat Penampungan sampah yang menggunung akan timbul apabila hujan dan panas, serta lalat dimana mana di perumahan masyarkat, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Pemerintah ataupun SKPD yang menanganinya , dari dampak negatif terhadap lingkungan Korban dari dampak ini langsung adalah Masyarakat dilingkungan sekitar Penampungan Sampah.(Su.Red)
Post a Comment