MEDAN | POTRET RI – Pasca penangkapan Tersangka pelaku penjualan bayi perempuan seharga Rp 20 juta sedangka untuk bayi laki laki Rp 15 juta.Tersangkanya seorang bidan dan sepasang suami istri yang baru memiliki bayi berusia 10 hari bakal dijerat undang undang perlindungan anak dengan anacman hukuman 15 tahun penjara.
Keterangan yang diperoleh, Rabu (30/09) diketahui keempat tersangka yang diamankan tersebut karena kasus penjualan bayi tersebut diantaranya adalah, Magdalena Sitepu (49), warga Jalan Perjuangan, Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Namorambe yang merupakan seorang Bidan dan suaminya, Zulkarnain Ginting (53), sebagai pelaku transaksi yang menjualkan bayi dari pasangan Jenda Sembiring (31),dan istrinya, Tiara Sembiring (28), warga Delitua yang juga diamankan pihak kepolisian.
Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aldi Subartono dan Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa pengungkapan kasus penjualan bayi berusia 10 hari tersebut bermula dari informasi yang menyebutkan adanya penjualan bayi yang dilakoni seorang bidan.
Pihak kepolisian melalui Reskrim Polsek Delitua yang mendapatkan informasi langsung melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) terhadap tersangka Magdalena yang berprofesi sebagai Bidan berhasil ditelusuri domisilinya.
Dari hasil penyelidikan tersebut tersangka Magdalena yang ditemui petugas dalam penyamaran mengaku bisa memberikan bayi dengan harga Rp 20 juta untuk jenis kelamin perempuan dan Rp 15 juta untuk jenis kelamin laki-laki dengan syarat pembayaran uang muka sebesar Rp 2 juta.
Setelah melakukan perjanjian dengan pembayaran uang muka, tersangka Magdalena dibantu suaminya dalam mendapatkan bayi tersebut kemudian melakukan transaksi di kawasan Jalan AH.Nasution Medan persis di sekitaran RS Mitra Sejati tempat dimana orangtua bayi melahirkan bayi tersebut. Beberapa saat setelah bertransaksi, tersangka langsung diciduk petugas yang melakukan penyamaran.
"Pengungkapan kasus penjualan bayi ini diungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya penjualan bayi yang kerap dilakukan seorang Bidan. Informasii tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan melalui undercover buy. Dari penyelidikan itu tersangka Magdalena mengaku bisa menyediakan bayi seharga Rp 20 juta untuk jenis kelamin perempuan dan Rp 15 juta untuk jenis kelamin laki-laki. Tersangka kemudian menawarkan bayi perempuan berusia 10 hari dengan syarat uang muka sebesar Rp 2 juta. Beberapa saat setelah transaksi, tersangka kemudian ditangkap. Kedua orangtua bayi dan suami tersangka juga turut diamankan. Kita masih mendalami kasus ini untuk selanjutnya," jelas AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri bahwa menurut hasil penyidikan sementara pihaknya, tersangka Magdalena sudah ketiga kalinya melakukan penjualan bayi. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih didalami pihaknya dibantu Sat Reskrim Polresta Medan.
"Hasil penyidikan sementara si tersangka MS ini sudah tiga kali melakukan aksi penjualan bayi, untuk itu kasus ini masih kita dalamii dengan bantuan Sat Resrkrim Polresta Medan," jelas AKP Daniel Marunduri.
Atas perbuatannya, para pelaku yang diamankan petugas karena kasus penjualan bayi perempuan berusia 10 hari tersebut dijerat Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2003 Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(
Keterangan yang diperoleh, Rabu (30/09) diketahui keempat tersangka yang diamankan tersebut karena kasus penjualan bayi tersebut diantaranya adalah, Magdalena Sitepu (49), warga Jalan Perjuangan, Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Namorambe yang merupakan seorang Bidan dan suaminya, Zulkarnain Ginting (53), sebagai pelaku transaksi yang menjualkan bayi dari pasangan Jenda Sembiring (31),dan istrinya, Tiara Sembiring (28), warga Delitua yang juga diamankan pihak kepolisian.
Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aldi Subartono dan Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa pengungkapan kasus penjualan bayi berusia 10 hari tersebut bermula dari informasi yang menyebutkan adanya penjualan bayi yang dilakoni seorang bidan.
Pihak kepolisian melalui Reskrim Polsek Delitua yang mendapatkan informasi langsung melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) terhadap tersangka Magdalena yang berprofesi sebagai Bidan berhasil ditelusuri domisilinya.
Dari hasil penyelidikan tersebut tersangka Magdalena yang ditemui petugas dalam penyamaran mengaku bisa memberikan bayi dengan harga Rp 20 juta untuk jenis kelamin perempuan dan Rp 15 juta untuk jenis kelamin laki-laki dengan syarat pembayaran uang muka sebesar Rp 2 juta.
Setelah melakukan perjanjian dengan pembayaran uang muka, tersangka Magdalena dibantu suaminya dalam mendapatkan bayi tersebut kemudian melakukan transaksi di kawasan Jalan AH.Nasution Medan persis di sekitaran RS Mitra Sejati tempat dimana orangtua bayi melahirkan bayi tersebut. Beberapa saat setelah bertransaksi, tersangka langsung diciduk petugas yang melakukan penyamaran.
"Pengungkapan kasus penjualan bayi ini diungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya penjualan bayi yang kerap dilakukan seorang Bidan. Informasii tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan melalui undercover buy. Dari penyelidikan itu tersangka Magdalena mengaku bisa menyediakan bayi seharga Rp 20 juta untuk jenis kelamin perempuan dan Rp 15 juta untuk jenis kelamin laki-laki. Tersangka kemudian menawarkan bayi perempuan berusia 10 hari dengan syarat uang muka sebesar Rp 2 juta. Beberapa saat setelah transaksi, tersangka kemudian ditangkap. Kedua orangtua bayi dan suami tersangka juga turut diamankan. Kita masih mendalami kasus ini untuk selanjutnya," jelas AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri bahwa menurut hasil penyidikan sementara pihaknya, tersangka Magdalena sudah ketiga kalinya melakukan penjualan bayi. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih didalami pihaknya dibantu Sat Reskrim Polresta Medan.
"Hasil penyidikan sementara si tersangka MS ini sudah tiga kali melakukan aksi penjualan bayi, untuk itu kasus ini masih kita dalamii dengan bantuan Sat Resrkrim Polresta Medan," jelas AKP Daniel Marunduri.
Atas perbuatannya, para pelaku yang diamankan petugas karena kasus penjualan bayi perempuan berusia 10 hari tersebut dijerat Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2003 Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(


Post a Comment