.

.
Home » » Pembangunan CBD Polonia Medan di Indikasikan Ada KORUPSI dan Pencucian Uang

Pembangunan CBD Polonia Medan di Indikasikan Ada KORUPSI dan Pencucian Uang

Written By Redaksi News on Monday, 26 October 2015 | 21:17:00

MEDAN | POTRET  - Keberadaan lahan CBD Polonia Medan seluas 33 hektar yang sampai saat ini terus membangun, yang diindikasi kan ada kesan tidak bisa disentuh oleh Hukum di Indonesia, apakah Mereka memiliki Kekuasaan atas Pemerintahan di Medan? Apakah Mereka Menguasai Kota Medan dengan system Mahong ? begitu ungkap Ahli Waris Hj. Syamsiah (63) selaku ahli waris Alm. H.M. Djalaluddin Ali Idrus.

Apalagi saat ini lahan yang belum diganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah dibangun ribuan ruko dengan harga jual Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar perunitnya, dan semakin naik harganya.

( 25/10/2015) Dari pengakuan Hj. Syamsiah Aswati pada media online ini mengatakan ,"tanah lahan Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan tersebut bagian dari tanah miliknya seluas 260, 44 hektar sebagaimana tertera dalam surat Gubernur Sumatera Utara kepada KSAU nomor 593/23388 tanggal 29 Nopember 1995 Perihal Kerjasama pengambilan areal tanah seluas 120.44 Ha di Kampung Baru Polonia Kota madya Medan ditanda tangani Gubsu Raja Inal Siregar".

Tindakan apa yang telah ibu lakukan selama ini, pertanyaan yang diajukan salah satu team Media kepada ahli waris Hj. Syamsiah. "Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan jalur hukum karena pihak ahli waris merasa terzolimi atas hak atas tanahnya,"tambah M.Amiruddin, SE yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsi
ah Aswati.

Hj. Syamsiah Aswati Kepada wartawan mengaku memiliki tanah-tanah yang di kuasai PT.Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan.

Pindahnya Bandara Polonia Medan ke Kuala Namu Deli Serdang, ternyata tanah di kawasan sekitar Polonia Medan menimbulkan spekulasi para pihak yang mengaku mengklaim memiliki lahan tersebut.  Salah satu diantaranya adanya pengakuan dari Hj. Syamsiah Aswati selaku ahli waris Alm.H.M. Djalaluddin Ahli Idrus,SH sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997.
Hj. Syamsiah selaku Ahli Waris di tanah miliknya seluas 260,44 hektar mengungkapkan kepada media ,"kami adalah ahli waris Alm.H.M Djalaluddin Ahli Idrus merasa ada sesuatu di belakang semua ini, kenapa sampai saat ini kami telah melakukan pemblokiran terhadap lahan, dan mengadukan kepada Pemerintah untuk mendapatkan penyelesaian juga masih belum ada, mala ijin ijin bangunannya yang sebelumnya kami dapat ditanda tangani Rahudman ", ungkapnya dengan nada tinggi.

"Secepat mungkin kami akan laporkan permasalahan ini ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) bahwa ada indikasi para Pejabat dan Pengusaha di Medan yang dikuasai oleh Orang Asing bermain mata, dan saya juga merasa disini seperti ada Pencucian uang dari narkoba yang tidak bisa disentuh aparat penegak hukum di negeri ini apalagi aparat pertahanan negara, pembangunan jalan terus, yang menempati bangunan tidak ada, apakah hanya untuk investasi, saya rasa tidak", ungkapnya lagi yang didampingi M. Amiruddin , SE.(Su.Red)


Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM