.

.
Home » » 2 Spesialis Penjambret Diringkus Polresta Medan

2 Spesialis Penjambret Diringkus Polresta Medan

Written By www.potretri007.com on Wednesday, 2 December 2015 | 11:21:00



MEDAN | POTRET RI  - Dua tersangka spesialis jambret yang sudah lebih 30 kali beraksi di jalan-jalan protokol, Keduanya‎ FS (23), penduduk Jalan Cokroaminoto/Jalan Lima Puluh, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, dan DS (30),penduduk Tembung, Kabupaten Deliserdang.Saat ini kedua pelaku kriminal itu dijebloskan ke sel Tahanan Polresta Medan, Rabu (02/12/2015).

Sedangkan seorang lain diduga juga terlibat, AV (30), penduduk Jalan Lubuk Kuda/Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)

"‎Dari tangan FS dan DS, disita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BK 2944 PAE, Yamaha Jupiter MX BK 4214 AFV, 11 STNK sepeda motor berbagai merk, 35 tas sandang, 16 dompet, belasan kartu ATM dan sebagainya," papar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono dan jajaran, Senin (30/11) sore.

Selain itu, katanya, juga ditemukan beberapa alat untuk mengonsumsi narkoba khususnya jenis sabu. Jadi besar kemungkinan, hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkotika.

Menurut Mardiaz, awalnya mereka menerima laporan Mutia Sari yang menjadi korban jambret, Minggu (22/11/2015) malam di Jalan Masjid Raya. Dalam laporannya, korban mengaku tas sandangnya dijambret dua pelaku mengendarai sepeda motor.‎ Tas tersebut berisi satu telepon genggam, dompet berisi uang Rp 250 ribu, kartu mahasiswa, kartu perpustakaan‎.

Dari situ, bilangnya, pihaknya melakukan penyidikan hingga akhirnya membekuk FS di Jalan Karya. Beberapa jam kemudian, DS ditangkap di Jalan HM.Yamin.‎ Sedangkan AV belum diketahui keberadaannya hingga dijadikan DPO.

"Ketiga pelaku, memiliki peran masing-masing. FS dan AV bertugas mengeksekusi sedangkan DS mengendarai sepeda motor lain bertugas menghalangi bila ada masyarakat atau korban yang hendak mengejar," jelasnya.

Mantan Kapolres Nias dan Madina ini menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, para pelaku sudah puluhan kali beraksi. Periode Oktober-November saja, sedikitnya 30 kali menjambret. Beberapa jalan yang diingat mereka, seperti Amir Hamzah, Jalan Pandu, Guru Patimpus, Asia, Putri Hijau, S.Parman, Bambu, Sutomo, Thamrin, Sutrisno, Japaris, Tembung dan sebagainya.

Mereka, lanjut Mardiaz, selalu mengintai korban yang menyandang tas dan begitu lengah langsung ditarik paksa. Tidak sedikit korban kejahatan pelaku menderita luka-luka akibat terjatuh.

"Tersangka DS juga residivis yang baru saja menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama. Rekannya beraksi sebelumnya sudah kami bekuk," tambahnya.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban jambret, diminta ke Polresta untuk melihat kedua tersangka. Jika ‎pernah, silakan membuat laporan polisi. "FS dan DS kami jerat Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutup Mardiaz.(Rifin/Mdn).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM