.

.
Home » , , , » ASET ADLIN LIS (DPO) DI KP.ANGGRUNG POLONIA MEDAN BERMASALAH , KAPOLRI DIMINTA TANGKAP BURONAN KELAS KAKAP A.L

ASET ADLIN LIS (DPO) DI KP.ANGGRUNG POLONIA MEDAN BERMASALAH , KAPOLRI DIMINTA TANGKAP BURONAN KELAS KAKAP A.L

Written By www.potretri007.com on Saturday, 12 December 2015 | 17:47:00


Medan | Potret - 12/12/2015, "Sangat disegani dan ditakuti di Negara Indonesia para Mafia dan merajalelanya Mereka sehingga aparat Penegak maupun yang disebut sebagai wakil Tuhan dalam penegakkan hukum pun tidak bisa menentukan sikap dan mengetuk palu apakah itu terbukti bersalah atau masih dalam pertimbangan", ungkap salah satu Praktisi Hukum Vivian Arnie, S.H, yang didampingi Martha Sitorus, S.H, M.H

Salah satu yang telah pernah divonis Adlin Lis dan saat ini menjadi Buron (Daftar Pencarian Orang) telah melarikan diri akibat perbuatan melawan hukum atas tindakan yang dilakukan sehingga merugikan Negara, sampai detik ini tidak mendapatkan berita apa apa dan indikasinya seperti Malas untuk melakukan tindakan, dan pencarian.

Kasus Adlin Lis masih akan Menunggu lagi dari pebuatan melawan hukum yang dilaporkan akibat perbuatan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan Palsu kedalam suatu akte autentik sebagaimana dalam pasal 263 dan atau KUHPidana  "Sementara itu Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/604/V/2014/SPKT II ,telah dilaporkan pada tanggal 20 Mei 2014 tahun yang lalu masih belum ada kabar kabarnya, dan tindakan yang nyata dari aparatur Negara, hanya informasi dari pemberitaan bahwa kejaksaan masih terus mencari salah satu orang yang terdaftar dalam pencarian orang",ungkap Robby .M selaku Pelapor dan mewakili ahli waris Nurhansyah alias Tan A Kang, Sui Moi alias Upik, Tjoe A Bie yang telah dirugikan secara materil sebesar 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar).

Sikap tegas dari KAPOLRI Jend. Badrodin Haiti beberapa waktu yang lalu di bulan November 2015 menyatakan, "akan menuntaskan mafia tanah di Sumatera Utara (Sumut), terlebih, bila dugaan pelanggaran hukum sudah dilaporkan maka akan diproses sebagaimana mestinya".

Badrodin juga mempersilakan pihak terkait untuk mengadu ke Komisi III DPR maupun Propam Polri sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja Polri. Bila memang kinerja Polri dianggap kurang memuaskan.

Kerajaan Lis dengan memiliki dan menguasai tanah tanah di Medan khususnya dengan mengantongi izin prinsip dari pemerintah setempat, mulai menguasai dan melakukan tindakan tindakan yang diindikasikan merugikan negara, yang setiap tahunnya harus melakukan perpanjangan izin dan hal ini yang seharusnya menjadi pendapatan Daerah dan Negara, "Sudah saatnya harus dibuktikan bahwa siapapun itu tanpa pandang bulu yang bersalah dan nyata-nyata melanggar hukum, seperti perbuatan Arsyad Lis Cs", ungkap Robby .M.

"Mafia Hukum dan Mafia Pengadilan memang betul betul ada, dan seharusnya dari sekarang POLRI ke depannya harus memegang komitmen bahwa strategi POLRI sampai dengan 2025 harus tercapai, dan hukum harus tegak di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)",ungkapnya kembali.(Su.Red)

  . 


Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM