
Atas perebutan dan Penguasaan lahan dan memalsukan surat tanah seluas 58 Ha, yang dilakukan (Kerajaan Lis-Red), bahkan telah DPO itu sudah dua kali dilakukan pemanggilan, akan tetapi tidak pernah hadir, hal ini adalah telah melakukan kejahatan terhadap hukum dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. "sudah dua kali pemanggilan tapi tidak pernah hadir, terhadap Arsyad Lis dan Anggotanya ke Mapolda",ungkap Kapoldasu Irjen Drs Eko Hadi Sutedjo, SH. MSI yang masa itu menjabat sebagai Kapoldasu tahun 2014.
Kapolda yang masa itu juga pernah mengatakan,"pihaknya akan menuntaskan kasus yang dilakukan Arsyad Lis melalui PT.ADP yang dipimpinnya itu,"kita akan tuntaskan Kasus itu, kita akan Paksa agar dia datang untuk dimintai keterangan sebagai terlapor", ungkap Kapolda yang masa itu Menjabat. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Kapolri Badrodin Haiti, "namun Hukum belum pasti bisa ditegakkan bila tidak ada rasa untuk bela negara karena Indonesia dikenal dari zaman belanda itu mudah di adu domba oleh bangsa asing, dan selagi masih ayam masih mau makan jagung masih gampang hukum itu dibolak balik", ungkap Praktisi Hukum yang dikonfirmasi mengenai kasus penguasaan dan perampasan lahan di Polonia Medan.
sementara itu dalam kasus ini, terlapor Direktur Utama PT.ADP Arsyad Lis dan Direktur Sudarmo kumala yang dilaporkan oleh Robby Meyer dalam Laporannya No.STPL/604/V/2014/SPKT"II", tanggal 20 mei 2014, yang dalam laporannya Arsyad Lis Diduga melanggar hukum pasal 263 dan atau KUHPidana tentang tindak Pidana Pemalsuan Surat dan menempatan keterangan Palsu ke dalam Akte Autentik,(31/12/15) "dan sampai hari ini laporan saya belum ada kejelasan, dan tindakan hukum dari Penegak hukum",ungkap Robby Meyer."kekuasaan yang dimiliki Arsyad Lis sudah diambang batas dan bisa kita ketahui bahwa mereka dapat membayar hukum tersebut dengan kekuatan uang mereka, namun tidak perlu ditakuti karena kebenaran itu harus diungkap", jelasnya lagi.
Terpisah, Praktisi Hukum Julhery Sinaga SH mengatakan, Penyidik sebagai pihak yang mendapat mandat melakukan penyelidikan, harus bertindak tegas dan tidak boleh diskriminatif menangani kasus apapun, ia meminta penyidik tidak boleh pandang bulu dalam melakukan penyelidikan". diakui bahwa ketidak hadiran terlapor itu, penyidik sudah dapat melakukan tindakan penjemputan terhadap terlapor, namun ini terkesan kabur dan tidak adanya keberanian dan apakah mereka sendiri adalah merupakan anggota keamanan mereka atau sebagai benar benar penegak hukum yang disumpah berdasarkan fungsi dan tugas sesuai dengan tribrata yang selalu diucapkan setiap apel terhadap PT.ADP (kerajaan Lis-Red)".
Didalam Pemalsuan seluas 58 Ha yang terletak di Jalan Polonia Medan dan tanah tersebut milik Nurhansyah Tan Alias Tan Akang, anak ahli waris almarhum Tju Tham Soon dan Robby Meyer, sedangkan surat izin prinsip untuk penggunaannya sudah mati dan dasar surat yang dimiliki PT.ADP diduga dibuat buat sendiri (Palsu-Red) ataupun secara bersama sama dengan kelompoknya (BPN-Red), dan menjadi pertanyaan besar (Kerajaan Lis-Red) ini apakah sudah melakukan perpanjangan untuk izin penggunaan lahan tersebut, dimana izin tersebut dari Pemerintah Sumatera utara yang nota bene adalah Gubernur Sumatera Utara dan Walikota, dan bila hal ini dibiarkan sudah pasti ada penggelapan dan di Indikasikan PT.ADP sudah merugikan Negara Indonesia.
Diduga adanya permainan di Instansi Perizinan dan Badan Pertanahan Negara di Propinsi Sumatera dan Kota Medan, sedangkan permasalahan belum selesai dan bukti bukti menunjukkan ketidak seriusan pemerintah dalam penanganan masalah yang sering terjadi, kehati hatian memang perlu namun terlalu hati hati dan menimbang nimbang akan menjadi kebablasan dalam penerapan undang undang dan yang dirugikan adalah Bangsa dan Negara serta masyarakat itu sendiri.seperti halnya dalam pendirian Tembok yang tingginya mencapai 5 meter di Polonia yang tanpa ada izin, dan hal ini sudah pun tidak diindahkan oleh Penguasa kota Medan tersebut tanpa takut sama sekali atas perintah dan surat yang tidak dikeluarkan oleh Walikota Medan Drs.H. T. Dzulmi Edlin MSi. dan hal ini sudah disposisikan langsung ke dinas terkait, namun tidak ada tindakan nyata sama sekali.(Su.Red)
Post a Comment