.

.
Home » , , , » Lahan Sengketa yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan dan tetap di eksekusi

Lahan Sengketa yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan dan tetap di eksekusi

Written By Redaksi News on Friday, 8 January 2016 | 12:18:00

Medan | Potret RI - Rambut memutih, wajah berkerut Cekung dadanya, dan Kurus tubuhnya Perang dan juang kini berlalu Menjelma kemakmuran negaranya....Dia...terlupakan...Ditepi jalan duduklah ia memainkan kecapi tua Melagukan derita dan lagu juangnya Selendang sutra......Ooh.. prajurit ...Ooh.. pahlawan Kau t'lah dilupakan Tiada bintang, tanda jasa Imbalan bakti dan juangmu Eksekusi Asrama tempat tinggal dan keluarga telah pun dilakukan di pembukaan tahun 2016.

Sengketa tanah dan bangunan Asrama Widuri dimulai dengan adanya upaya penggusuran paksa oleh Kodam I/BB pada 2007 lalu. Warga pun melawan karena sejarah asrama berbeda dengan asrama lainnya yang dibangun oleh negara.

Warga pun melawan karena sejarah asrama berbeda dengan asrama lainnya yang dibangun oleh negara. Asrama widuri yang berlokasi di lingkungan II dan XV, kelurahan Harjosari II, Medan Amplas, dibangun oleh Kolonel Maludin Simbolon pada 1956 menggunakan dana pribadi. Komplek tersebut dibangun untuk menyatukan seluruh anggota kolonel Maludin yang selama ini menyebar kemana-mana, karena kolonel memberontak dan melarikan diri, asrama widuri dihuni oleh Yonif 121/MK lalu Yonif 126/KC dan terakhir brigif 7/RR.

Keluarga Pensiunan Purnawirawan di komplek Asrama Widuri, Jalan Bajak I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, selasa (5/1) siang sempat diwarnai isak tangis dan kericuhan warga, khususnya pensiunan TNI dan keluarganya yang sudah puluhan tahun menempati asrama itu masih tidak terima dengan penggosongan tersebut.

Sementara itu salah satu warga Asrama Widuri Siti Sugiati juga terlihat pasrah bersibah air mata meratapi barang-barangnya yang diangkut paksa oleh tim eksekutor dari kodam I / BB, ia pun terus memohon agar barang-barangnya tidak diangkut dari rumahnya sambil menangis memeluk kedua cucunya."karena tak punya rumahnya kami tinggal disini, kalau punya rumah enggak disini kami, semena-mena ini, biarlah Tuhan yang membalasnya, untuk apa suamiku mengabdi jadi TNI kalau akhirnya begini",katanya didampingi suaminya japri nurdin yang merupakan pensiunan TNI AD

selain itu, anak dari pensiunan TNI yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan akan tetap melakukan perlawanan secara hukum sebab menurutnya perilaku pengosongan paksa rumah ini idak berperikemanusiaan."kami diperlakukan seperti binatang, diusir usir begitu,tidak berperikemanusiaan, mereka hanya mengandalkan kekuatan militer. seharusnya yang melakukan eksekusi adalah pengadilan negeri, bukan kodam",ketusnya.

“Surat yang ditandangani Aslog Letkol Anggoro Nur Setiawan SIP MSi tertanggal 22 September 2015 dan 28 September 2015 ini tak semestinya dikeluarkan karena proses hukum masih berlangsung. Lagipula, yang berhak melakukan eksekusi jika putusan sudah berketetapan hukum adalah pengadilan negeri, bukan Kodam. Ini menunjukkan jika mereka berupaya mengganggu ketenangan warga,”jelas Ketua Bamus Purnawirawan TNI/Warakawuri/Yatim Piatu Kompleks Asrama Widuri, Mansyur Maha didampingi pengurus pada wartawan, Minggu (11/10).

sementara asisten logistik kasdam I/BB Kolonel Arm Anggoro Nur setiawan mengatakan, pihaknya telah memberikan tiga surat peringatan kepada warga untuk mengosongkan rumah tersebut, bahkan, kata anggoro warga juga sudah memberikan pernyataan kesediaan meninggalkan rumah tersebut. namun sampai saat ini masih banyak warga yang tidak meninggalkan tepat tinggal, sehingga pihaknya turun langsung untuk mengeksekusi 6 rumah warga,"kita sudah layangkan surat yang pertama, kedua dan ketiga bahkan yang bersangkutan sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk meninggalkan rumah tersebut, namun masih belum mengosongkan rumahnya, sehingga dengan berat hati kami harus menggosongkan rumah tersebut", jelasnya. Anggoro mengaku setelah dikosongkan, rumah tersebut akan ditempati prajurit dan PNS TNI.

"kami berharap kerjasama dari warga yang masih menempati rumah tersebut, dan meminta kesadaran bagi mereka yang tidak berhak berada disana, sebab rumah-rumah ini akan segera ditempati keluarga TNI dan PNS TNI yang saat ini mengontrak rumah dan kontraknya sudah hampir habis", ucapnya sebelumnya, berdasarkan informasi warga sengketa tanah dan bangunan Asrama Widuri dimulai dengan adanya upaya penggusuran paksa oleh kodam I/BB pada 2007 lalu.

Setelah brigif 7/RR dilikuidasi pada 1984, asrama tersebut tidak dihuni kesatuan manapun, lalu sejak tahun 1985, warga sudah membayar PBB sendiri, lalu pada tahun 1998, kolonel maludin simbolon menolak permintaan keluarganya untuk mengelola asrama tersebut dan sepenuhnya menyerahkan hak atas asrama tersebut kepada para penghuninya. namun latar belakang tersebut tidak diakui pihak Kodam dan tetap melakukan penggusuran, sehingga pada 2009 warga menempuh jalur hukum kepengadilan negeri, hingga saat ini prosesnya masih berlangsung di mahkamah agung.(Su.Red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM