




Februari 2004 penggusuran rumah purnawirawan TNI AU terjadi di jalan Mustang Polonia, Medan. Bahkan penggusuran terjadi dini hari pukul 05.30 bertepatan dengan hari raya Idul Adha, saat para pemilik rumah sedang menunaikan shalat. Korbannya, 3 orang purnawirawan berpangkat kolonel dan letkol.

Di Surabaya pada 2006, penggusuran terjadi di daerah yang dihuni purnawirawan TNI AL di Surabaya. Didampingi LBH Surabaya, 8 orang perwakilan dari Badan Kontak TNI AL sempat mendatangi Komisi I DPR RI. Ditahun yang sama di bulan Maret, penggusuran dilakukan secara tertutup di Semarang. Dua orang purnawirawan Serka Mudakir dan Letkol Rubyni Slamet bahkan sempat mendirikan tenda di sekitar bundaran air mancur di jalan Pahlawan akibat rumah dinas mereka digusur.
Maret 2008, sekitar 350 jiwa diusir para purnawirawan dan keluarga TNI AD di Komplek Pejambon sempat juga menolak pengosongan rumah yang ditempati mereka selama puluhan tahun. Warga beralasan, lahan yang ditempati bukan aset TNI AD melainkan lahan peninggalan zaman Belanda yang dititipkan oleh gereja.
Selanjutnya, Agustus tahun 2008, giliran sekitar 500 kepala keluarga di komplek Kodam 0505 Kramat Jati yang diperintahkan mengosongkan rumah yang ditempatinya. Menariknya, para penghuni bersikeras menolak penggusuran karana sejak ditinggali pada 1951 mereka membayar sendiri seluruh fasilitas termasuk listrik dan BWB. Pada bulan yang sama penggusuran juga menimpa 156 purnawirawan TNI AU di perumahan Dwikora Cimanggis Depok Jawa Barat.
Penggusuran juga terjadi di bulan July tahun 2009, yang kini giliran para purnawirawan dan Janda Purnawiran tegusu di Komplek Pamen Gaperta, dimana saat itu Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (saat ini) menggumbar janji dalam kampanyenya dalam pencalonan Presiden RI.
Di Medan Agustus September 2014 dan Oktober 2014, Pihak TNI AU Melalui Pangkalan Lanud Soewondo, yang saat itu di pimpin Komandan Pangkalan Lanud AU SOEWONDO Kolonel Pnb Surya Chanda.S melakukan penggosongan Rumah para purnawirawan, yang menyatakan ,"rumah itu tidak akan jatuh kepada pihak ke-3, kami pastikan itu", tukasnya yang menampik isu kalau tanah komplek akan dibangun rumah mewah, "nyatanyanya bila kita lihat realnya di lapangan sudah berubah menjadi tukar guling menjadi rumah mewah, dan areal lahan TNI Lanud AU Soewondo juga sudah dijadikan akses menuju perumahan Mewah dan Ruko Ruko yang tidak mampu Anak Bangsa untuk memiliki kecuali para Mafia Mafia Narkoba dan Para Koruptor untuk membeli sebagai aset, dan kemana dana dananya itu semua apakah itu dikatakan aset aset yang selalu di bunyikan atau yang tidak ingin diketahui ataupun yang digantikan dan dijanjikan bangsa asing (Konsorsium-red) untuk membantu persenjataan ",ungkap masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, melintas di areal yang dikenal Polonia itu.
Dan Bulan September 2015, dilakukan pengosongan rumah di kawasan Komplek Detasemen Intel (DenIntel) Kodam Jayakarta di Jalan Jambore, Cibubur, yang masa itu Pangdam Jayakarta Letjen TNI Agus Sutomo menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan penggusuran.
Dan Bulan September 2015, dilakukan pengosongan rumah di kawasan Komplek Detasemen Intel (DenIntel) Kodam Jayakarta di Jalan Jambore, Cibubur, yang masa itu Pangdam Jayakarta Letjen TNI Agus Sutomo menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan penggusuran.
Bulan Oktober 2015, Puluhan Anggota Keluarga Veteran Zeni Mampang Prapatan, Jakarta Selatan juga ikut terimbas dengan aksi penggusuran dan pengosongan yang dilakukan oleh Kodam Jaya. Dan sebagai aksi Protes mereka akan melakukan aksi pembongkaran Makam Pahlawan Kalibata bersama para ahli waris.
Bulan Oktober 2015, Januari 2016, di Asrama widuri juga berlangsung pengosongan rumah para Purnawirawan Brigif, yang nota bene pembangunan asrama widuri dibangun oleh Kolonel Maludin Simbolon pada tahun 1956 dengan menggunakan dana pribadi tanpa adanya bantuan dari pimpinan TNI-AD pada saat itu, serta berdasarkan surat No.600.1528 dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Medan belum terdaftar atas nama TNI. sedangkan dari hasil pertemuan DPP FKPPN dengan Menkopolhukam di Jakarta pada tanggal 11 November 2015 dengan menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan telah disepakati untuk menghentikan Pelaksanaan Penggusura Rumah Warga yang ada di seluruh Asrama Asrama di wilayah Indonesia, dan akan disampaikan dan dikeluarkan secara tertulis sebagai pernyataan dari MENKOPOLHUKAM yang akan diteruskan ke seluruh Panglima Kodam di seluruh Indonesia.
Dari Penelusuran kasus, masalah penggusuran paksa dan perintah pengosongan rumah bagi purnawirawan seringkali berakar setidaknya dari 3 soal pokok. Pertama, pihak Mabes dinilai tidak memberikan lahan pengganti yang memadai. Kedua, tidak ada ganti kerugian yang adil. Ketiga, lahan atau rumah yang selama ini dihuni ditukar guling dan dijual ke pihak swasta, dan selanjutnya akan hilangnya tanda tanda Perjuangan dari Pahlawan Republik Indonesia dari Peta Sejarah, bila Para Purnawirawan dan ahli waris melakukan aksi pembongkaran makam makam keluarga Mereka yang telah dikebumikan yang di beri nama Makam Pahlawan.
Langkah bijaksana jika Mabes TNI berhenti memberi perintah pengosongan rumah dinas atau rumah yang dihuni para purnawirawan, jika tidak ada relokasi, ressetlement, atau ganti kerugian yang adil, dan berdasarkan alas dasar kepemilikan dan sejarah dari berdirinya dan perjuangan dari Para Pejuang dan Pendiri Bangsa ini, akan berlanjut kepada Prajurit yang belum mampu untuk memiliki rumah yang layak untuk ditinggalkan bagi keluarga mereka. (su.red)
Post a Comment