Deli Serdang | Potret RI - Ketua Umum Yayasan P2AP3 Kenri Hj.Syamsiah Aswati didampingi H.M. Agussyah SE dam Ketua Wilayah Sumatera Utara SALIM, beranjangsana ke Korwil Sampali yang diketuai oleh Paino yang anak bekas pejuang perintis kemerdekaan bernama RIBUT Anggota Bejo, pada kesempatan tersebut pegurus yayasan dalam waktu dekat akan memasang plang berisi tanah bekas konsesi Mabar Deli Tua Onderneming Sampali yang berakhir tahun 1965, Surat Pernyataan Sultan Deli tanggal 12 Desember 1990 , PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adat.
Plang yang akan dipasang yang berbunyi dengan Slogan sebagaimana tersebut diatas akan dipasang di Desa Sampali sesuai aturan yang berlaku, pimpinan YP2AP3 KENRI menghimbau kepada warga sampali agar tidak terprovokasi oleh pihak pihak tertentu atas penguasaan lahan, "kita harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah, kita ikuti aja aturannya dan kita harus bersatu jangan sampai dipecah belah".
Ketua Harian Yayasan P2AP3 KENRI, M.Amiruddin,SE menegaskan bahwa kita selaku Pengurus harus penuh kehati-hatian dalam menyikapi masalah Tanah yang diusahai PTPN-II di Kebun Sampali ini, sebab sesuai dengan SK Kepala BPN RI No.42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 dalam lampirannya dijelaskan Bahwa tanah Kebun Sampali masih ada HGU nya , yang dikeluarkan dari HGU hanya 73 Ha , jadi dalam pemanfaatan lahan di Kebun Sampali, kita harus jelas duduk masalah tanah tersebut, kita tidak boleh gegabah dalam melakukan Penguasaan lahannya, kita harus terlebih dahulu melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak PTPN II, karena sesuai dengan Surat Direksi PTPN II yang ditandatangani Ir.M.Sipayung kepada Yayasan P2AP3 KENRI Nomor: II.0/X/244/2005 tanggal 28 Juni 2005 dinyatakan bahwa " Pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah eks HGU PTPN II dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku setelah memperoleh ijin pelepasan dari menteri yang berwenag ".
Disisi lain, sesuai dengan pantauan dilapangan di Dusun 22 Desa Sampali Jl.Jatirejo tanah HGU PTPN II telah digarap dan ditanami dan ada bangunan yang diusahai oleh BPRPI, konon kabarnya ada 3 orang warga BPRPI saat ini di tahan dikarenakan melakukan TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN, namun sampai saat ini spanduk dan bendera BPRPI masih tetap berkibar tidak ada tindakan apapun dari pihak PTPN II.
Sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pihak Oknum PTPN II Kebun Sampali ada kerjasama dengan Ketua salah satu OKP dengan memberikan KSU seluas lebih kurang 36 Ha, ternyata Oknum Ketua OKP tersebut tidak mengerjakan lahan tersebut, Oknum Ketua OKP tersebut malah mengalihkan KSU itu kepada Pihak ketiga dengan nilai Rp. 5 Juta/Ha.
Atas permasalahan perbuatan yang diduga adanya kerjasama Oknum PTPN II dengan Oknum Ketua OKP di Kebun Sampali saat ini telah menjadi sorotan Publik, dan dalam waktu dekat akan dilaporkan Ke KPK, tegas Zulkirman Hendri,SH dari Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional (LP2KN) " Kita sudah mendapat data untuk siap dilaporkan " pungkasnya.(su.red)



Post a Comment