
Pekanbaru | Potret RI - Jaksa dan Kepolisian secara khusus mempunyai tugas dan wewenang menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkung tugas dan wewenangnya , mengefektifkan proses penegakkan hukum yang diberikan Undang-undang, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, mengajukan kasasi demi kepentingan umum, mengajukan kasasi demi kepentingan Hukum kepada Mahkamah Agung dalam Perkara Pidana, Perdata ataupun perkara lainnya.
Sementara itu dari waktu ke waktu Kejaksaan dan Kepolisian dalam penegakan Hukum tidak berdasarkan untuk kepentingan Umum, namun malah kebalikannya untuk kepentingan Mafia khususnya Mafia Narkoba yang menyebabkan orang yang tidak bersalah bisa menjadi bersalah. Kasus ini seperti yang dialamai Seorang Tukang Parkir di Medan yang bernama Ferry yang sekarang dituduhkan oleh Oknum Penyidik Kepolisian Pekanbaru dengan tuduhan yang berlapis yang diantaranya Pasal 112 atau Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang Undang No.35 tahun 2009.
Berawal dari Penitipan Barang yang tidak diketahuinya apa isinya dari seorang lelaki dari suruhan teman yang dikenal nya di Medan, Ferry berencana melihat keluarganya di Pekanbaru, Namun Temannya yang bernama Andriyanto yang memiliki saudara di Kepolisian Pekanbaru, untuk membawa titipan yang nanti akan datang menemui ferry di Medan, tanpa ada rasa kecurigaan atas barang yang dibawak menuju Pekanbaru.
Sementara itu ferry sudah di tunggu Andriyanto di terminal di Pekanbaru, dan meminta barang titipannya itu, dan ferry pun menyerahkan barang milik Andriyanto yang dititipkan kepada Ferry. Andriyanto yang bekerja di Perusahaan Televisi Kabel selama 2 tahun.
Setelah pertemuan tersebut ferry berpisah dengan Andriyanto anak buah dari Andi (bos Perusahaan Televisi Kabel-red), Andriyanto dan Andi yang diindikasikan merupakan jaringan Narkoba yang sangat licin dan memiliki backing di kepolisian Pekanbaru. kecurigaan bermula saat ferry berada di rumah Adiknya di Kulim, Ferry di telepon Andriyanto untuk datang ke tempat dia bekerja, tanpa ada membawa atau memegang apapun ditangannya ferry duduk didepan, kemudian beberapa menit kemudian Polisi Rumbai datang langsung menangkap Ferry, bersama dengan Andriyanto dan Andi (Bos Perusahaan Televisi Kabel-Red) di Kantor Andi.
Metro Riau, 17/10/2015, Andriyanto ada Mengaku,"saya baru kali ini jual sabu", dan semasa "pemeriksaan dia tidak ada intimidasi sama sekali, malah seperti orang yang sering keluar masuk kantor Kepolisian Pekanbaru", sedangkan Ferry yang hendak melihat keluarganya dipekanbaru dilakukan intimidasi ungkap ferry dengan raut wajah sedih.
Dalam Pemberitaan sebelumnya dari Metro Riau, bahwa ditemukannya satu paket sabu sabut, alat hisab dan bong dan timbangan digital itu di salah satu rumah toko yang difungsikan sebagai Kantor televisi Kabel, "Didalam Kantor tersebut ada alat isap yang seperti bong itu bang". Kemudian Dalam beberapa menit kemudian Mereka dibawak menuju Polsek Rumbai, namun ditengah jalan Bos Perusahaan Televisi Kabel tersebut diturunkan ditengah Jalan, tanpa ada pemeriksaan disini timbul kecurigaan bahwa Andriyanto dan Andi memiliki Backing di Kepolisian Pekanbaru yang diindikasikan adalah termasuk jaringan mafia Narkoba, dan kenapa sampai saat ini tidak dilakukan penahanan dan Pemeriksaan.Kenapa seperti itu.
"Barang temuan yang dituduhkan Polisi ada dikantor nya si Andi dan Andriyanto, kenapa saya yang tidak tahu menahu bisa dituduhkan secara berlapis",ungkap Ferry untuk mencari keadilan di Negara Republik Indonesia yang dikoar koarkan bangsanya adalah Negara yang Memiliki Hukum untuk Masyarakat dan menjaga kepentingan Masyarakat.
Ada lagi kecurigaan yang menyebabkan diduganya Oknum Oknum Kepolisian Pekanbaru memback up jaringan sabu yang saat ini bisa membuat orang merasa tergiur dengan hasilnya. Adapun yang dituduhkan kepada ferry itu tidaklah beralasan tanpa ada lidik dan pemeriksaan tes urine.
Sebelumnya dari Pihak Keluarga Ferry ada menemui Abangnya Andriyanto yang seorang Kepolisian Pekanbaru bernama Rahmat yang beralasan untuk membantu Ferry agar bisa keluar dari Masalah dan menawarkan jasa untuk mendapatkan imbalan pengurusan ke Polisian dan Oknum Penyidik di Pekanbaru. Ferry adalah Korban dari salah satu Mafia Narkoba yang dianggap Dewa Oleh Oknum Penyidik dan Kejaksaan Pekanbaru. "Sampai saat ini Si Andi itu tidak dilakukan Penahanan dan Pemeriksaan",ungkap salah satu warga Pekanbaru yang tidak ingin disebutkan namanya, sudah sejauh mana sepak terjang Andi dan Andriyanto di Pekanbaru. (su.red)


Post a Comment