MEDAN | POTRET RI - Polemik masalah tanah Polonia Medan membuka tabir adanya permainan spekulan dan mafia tanah melibatkan oknum TNI AU yang menyalahgunakan wewenang atas peralihan hak atas tanah di Polonia Medan dengan memanfaatkan hak pakai menjadi permasalahan berkepanjangan.
Meninggat hingga kini ahli waris yang mengkalim mengaku sebagai mengaku sebagai pemilik atas tanah Polonia Medan belum ada menerima pembayaran ganti rugidari pihak Developer PT.Central Business District Polonia.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan para pihak yang terkait atas permasalahan tanah Polonia ini, mengingat permasalahan ini sudah dibahas di DPRD Sumut yang dihadiri oleh Kepala BPN, Danlanud Medan, Tim Mabes TNI AU, Aziddin, SE yang mewakili ahli waris dan telah dikeluarkan surat oleh ketua DPRD Sumut yang ditanda tangani H.Saleh bangun.
"Mengenai tanah ahli waris yang telah dibangun oleh CBD Polonia, apabila tidak ada pembayaran ganti rugi kepada ahli waris, maka kami akan melakukan gugatan secara perdata, pidana maupun secara PTUN mengingat pihak ahli waris telah dirugikan.
Disisi lain pihak kesultanan Deli juga telah melakukan gugatan secara perdata hingga tingkat Mahkamah Agung RI mengenai tanah yang dikuasai masyarakat sari Rejo, ahli waris siap duduk bersama dengan masyarakat sesuai dengan surat peryataan Sultan Deli Tgl 30 September 1997 yang ditujukan kepada Hj.SYAMSIAH ASWATI.
Meninggat hingga kini ahli waris yang mengkalim mengaku sebagai mengaku sebagai pemilik atas tanah Polonia Medan belum ada menerima pembayaran ganti rugidari pihak Developer PT.Central Business District Polonia.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan para pihak yang terkait atas permasalahan tanah Polonia ini, mengingat permasalahan ini sudah dibahas di DPRD Sumut yang dihadiri oleh Kepala BPN, Danlanud Medan, Tim Mabes TNI AU, Aziddin, SE yang mewakili ahli waris dan telah dikeluarkan surat oleh ketua DPRD Sumut yang ditanda tangani H.Saleh bangun.
"Mengenai tanah ahli waris yang telah dibangun oleh CBD Polonia, apabila tidak ada pembayaran ganti rugi kepada ahli waris, maka kami akan melakukan gugatan secara perdata, pidana maupun secara PTUN mengingat pihak ahli waris telah dirugikan.
Disisi lain pihak kesultanan Deli juga telah melakukan gugatan secara perdata hingga tingkat Mahkamah Agung RI mengenai tanah yang dikuasai masyarakat sari Rejo, ahli waris siap duduk bersama dengan masyarakat sesuai dengan surat peryataan Sultan Deli Tgl 30 September 1997 yang ditujukan kepada Hj.SYAMSIAH ASWATI.
Sebagaimana diketahui keberadaan lahan CBD Polonia Medan seluas 33 hektar bakal digugat pemilik tanah ahli waris Hj.Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm.H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH.Apalagi saat ini lahan yang belum diganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah dibangun ribuan ruko dengan harga jual Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar perunitnya.
Dari pengakuan Hj. Syamsiah Aswati pada media online ini, Minggu sore ( 02/08/2015) di lesehan rumah makan Wong Solo Polonia Medan mengatakan, tanah lahan CBD Polonia tersebut bagian dari tanah miliknya seluas 260, 44 hektar sebagaimana tertera dalam surat surat Gubsu kepada KSAU nomor 593/23388 tanggal 29 Nopember 1995 ditanda tangani Gubsu Raja Inal Siregar.
Dan sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997.
"Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi atas hak atas tanahnya,"tambah M.Amiruddin, SE yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsiah Aswati selaku ketua harian yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3).(Red).
Dan sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997.
"Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi atas hak atas tanahnya,"tambah M.Amiruddin, SE yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsiah Aswati selaku ketua harian yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3).(Red).
Post a Comment