RIAU | POTRET RI - Tim RI 007 dan Presidium Pusat/LBHKAP AMPERA Jakarta Pimpinan B.Effendi Hutabarat, Zulkirman Hendri dan Bernad Sinaga saat melakukan investigasi dan peninjauan di lokasi areal tanah dibangun diatas tanah bermasalah di Bagan Batu telah menemui seratusan bangunan ruko bermasalah diatas tanah PT KURA.
Terinformasi dari masyarakat bahwa, ruko-ruko bermasalah dibangun tanpa ada surat izin mendirikan bangunan (IMB) karena diduga hingga kini Ruko-ruko tersebut tak memiliki sertifikat.
Disamping itu ratusan pohon kelapa sawit milik PT KURA dirusak dan ditumbangi.Bahkan sesuai amatan di lokasi, kondisi ruko-ruko bermasalah itu banyak yang kosong hanya sebagian yang berisi.
Keberadaan Ruko yang ditaksir bernilai miliaran rupiah tersebut perlu dipertanyakan darima asal usul kepemilikkan tanahnya, cara jual beli dan peralihan hak atas tanahnya diduga yanpa IMB dan pajak BPHTPnya perlu diperiksa.Berdiri tegaknya ruko dengan gagahnya diduga tanpa SIMB tersebut terkesan Pemerintah setempat tutupmata dan patut diduga terindikasi dibekingi oleh pihak tertentu.
Melihat situasi dan permasalahan tersebut Presidium Pusat KAP.AMPERA dan Tim LBH KAP AMPERA Pusat berdasarkan surat kuasa dari H.Sulaiman Adnan pewaris PT.KURA telah memblokir keberadaan ruko-ruko bermasalah tersebut dan telah menyurati Menteri dalam negeri (Mendagri),
Menteri Agraria dan Tata ruang /Kepala BPN RI, Kapolri, ketua Mahkamah Agung (MA), KPK, KY, Jaksa Agung RI, Gubenur Riau, Kapolda Riau, Kakanwil BPN, Bupati Rokan Hilir, Kakan BPN Rokan hilir, Kapolres Rokan Hilir, Camat Bagan Sinembah, Camat Balai Jaya, Kades Balai Jaya, Pasir Putih, Bagan Batu, Bahtera Makmur, dan seluruh kepala dusundan instansi terkait.Didalam suratnya ditegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung 1673 diduga cacat hukum.(Red/ Riau).
Post a Comment