"Cuti Bersyarat dilakukan di Lapas Tanjung Gusta bagi Narapidana Narkotika"
Medan | Potret RI - Para tahanan dapat bebas menanda tangan surat Cuti Bersyarat (CB). Pasalnya Kepala Lapas Tanjung Kusta seperti tutup mata, dengan seorang tahanan bernama Hendra warga, Jalan HR. Hakim, Linkungan IX, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area, yang terkenak kasus narkoba menanda tangan surat CB. Seharusnya surat CB ini, tidak di perbolehkan di tanda tangan di jeruji besi Tanjung Kusta.
“ Kemaren datang seorang wanita ke kantor saya, meminta menanda tangan surat Cuti Bersyarat (CB), suaminya bernama Hendra yang terkenak kasus narkoba. Karena wanita yang mengaku istri Hendra membawak surat CB. Saya arahkan istri Hendra, untuk segera di tanda tangani suaminya, terlebih dahulu sekalian di foto saat suaminya menanda tanganni surat CB nya. Karena sudah di lengkapi istri Hendra. Dengan arahan yang saya ungkap. Surat CB Hendra baru saya tanda tangani".
Dalam peraturan Kementrian Hukum Ham ( Kemenkumham) para Napi sebenarnya, tidak di perbolehkan menanda tangan surat CB di Jeruji Besi” Ini kenapa Hendra tahanan Lapas Tanjung Kusta Medan dapat menanda tangan surat CB nya” Kata Lurah Tegal Sari 1 Penyatan Daulay, selasa 16/5/2017.
“ Saya menduga Kalapas Tanjung Kusta Medan dan anggotanya ada menerima sesuatu dari Hendra. Makanya surat CB Hendra, dapat di tanda tangan di jeruji besi LP Tanjung Kusta Medan” Bagi saya, tersangka yang terkenak kasus narkoba tidak perlu dapat surat CB. Karena apa bila tersangka bebas dari jeruji besi akan di ulanginya kembali. Seharusnya para tersangka yang terkenak kasus narkoba di Rehabilitaskan.
"Kalau selalu di beri surat CB, sampai kapan Narkoba di wilayah saya bersih dari Narkoba. Karena LP Tanjung Kusta Medan, selalu memberi surat CB. Kalau para napi terkenak kasus perampokkan dan pembunuhan, sah – sah saja mendapatti surat CB. Ini malah para napi yang terkenak kasus narkoba pun di beri surat CB” Sambungnya. (Red.Su / TIM)
Post a Comment