"Tindakan Memindahkan Narapidana tanpa Ijin Majelis Hakim sudah Melanggar Undang Undang, dan terindikasi jelas ada Intervensi"
Jakarta | Potret RI - Kepolisian memindahkan Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, Depok dengan alasan keamanan. Dalam hal ini, ahli hukum pidana Polri Watch H. Abdul Salam Karim SH menilai keputusan itu tidak rasional, dan terindikasi adanya Intervensi dari Kapolri ataupun Pihak Lainnya.
Sebagaimana diketahui, usai menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, massa pendukung Ahok menuju ke Rutan Cipinang. Mereka tidak terima dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara terhadap Ahok. Karena aksi tersebut, kepolisian lantas memindahkan Ahok dari Cipinang ke Mako Brimob.
“Logikanya, bila Putusan Hakim telah dijatuhkan hukuman Narapidana dan ditempatkan di tahanan kehakiman maka tidak ada siapapun yang bisa memindahkan Narapidana tersebut Ketempat lain yang bukan dari Milik Kehakiman termasuk itu Milik Kepolisian di Mako Brimob, walaupun dengan alasan keamanan, keamanan siapa rupanya, dan bagaimana dengan yang ditahan di Lapas itu selama ini aman aman aja kan, yang korupsi disitu, yang dituduhkan teroris disitu, aman saja kan, ini seperti terindikasi adanya sebagian orang atau kelompok malahan institusi yang intervensi walaupun dia Presiden dan Menkumham sekalipun tidak bisa intervensi, bila ada yang mengintervensi hal tersebut itu sudah melanggar undang undang dan sangat Jelas Tatanan Hukum dinegara ini sudah Rusak oleh Kepentingan", ungkap H. Abdul Salam Karim SH Direktur Eksekutif Polri Watch.
"Kalau mau memindahkan itu pun harus ijin majelis Hakim, dan tidak mungkin dalam satu malam langsung dipindahkan ke Mako Brimob tanpa adanya persetujuan Majelis Hakim, ini jelas dan terang ada intervensi, dan ini sangat berat hukumnya telah melanggar Undang Undang, dan melanggar Konstitusi untuk Keadilan yang telah ditetapkan di Negara Republik Indonesia Ini, tidak ada alasan demi keamanan, keamanan Negara atau ada Hal lainnya yang tanda Kutip bisa kita konotasikan disitu ada apa apanya", terangnya kembali
"Dan Bila ada Negara Lain yang telah mengintervensi putusan Hakim untuk dilakukan Pembebasan Narapidana itu, itu namanya sudah masuk keranah Kedaulatan Negara Kita, dan untuk pengganggu keamanan itu yang harus diberantas atau disingkirkan. Bukannya orang yang harus dipindahkan. Menurut saya itu di luar kelaziman, alasan itu tidak rasional lagi,” katanya saat dihubungi Potret RI 007.com 13/5/2017.
“Bukankah dalam standar pengamanan, faktor pengganggu pengamanan yang diberantas. Bukannya orang yang terganggu diungsikan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya massa pendukung Ahok yang melakukan demonstrasi hingga larut malam diberi tindakan tegas oleh kepolisian. Sebab, mereka telah melanggar hukum.
“Seharusnya dilakukan tindakan, karena itu melangar aturan. Masak kalau sidang disediakan ribuan tenaga untuk dikerahkan, tapi menangani demo segelintir orang, sampai Shubuh dibiarin saja,” tukasnya. (Red.Su)
Post a Comment