.

.
Home » , , , » Kasus PT. Kura dirampas dengan Melakukan tindakan yang melanggar Hukum

Kasus PT. Kura dirampas dengan Melakukan tindakan yang melanggar Hukum

Written By Redaksi News on Monday, 5 June 2017 | 01:14:00

"Lahan Milik PT. Kura Dirampas dan diambil Alih Mafia"
Bagan Batu | Potret RI - Mafia Pertanahan belum bisa diatasi karena telah terjadi dan bertahan dalam penguasaan Milik Orang Lain yang sah, dengan melakukan segala tindakan baik intimidasi maupun melakukan Penipuan banyak dilakukan oleh sekelompok orang yang berkuasa di Bagan batu, Namun luput dari Perhatian Pemerintah Setempat khususnya untuk Keadilan, berdasarkan keterangan dan data Tim Peninjau dalam mengusut Kasus Perampasan Hak PT. KURA ke Bagan Batu dan melakukan penyelidikan dan langsung meninjau Objek tanah dan kebun PT.Kura yang dirampas oleh PT. Eka Putra Perkasa, dan telah di laporkan ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti, dan dilahan yang menjadi Permasalahan diketahui berdiri kantor Camat yang telah diberikan oleh PT. Kura buat Pemerintahan.


Hasil Investigasi ternyata Plang PT.Kurnia Rachmat ( PT.KURA )  telah diganti dengan Plang PT. Eka Putera Perkasa yang dipasang di depan Kantor PT.Kurnia Rachmat yang berdiri sejak tahun 1964. ketika dikonfirmasi masyarakat sekitar Kantor Besar PT. Kurnia Rachmat ( PT.KURA) mengakui bahwa PT. Kura berdiri sejak tahun 1964, dan Kantor Besar PT.Kura dibangun oleh Dirut H.Adnan Matkudin.

Masyarakat sekitar merasa heran kenapa Plang PT. Kurnia Rachmat (PT.KURA) diganti dengan PT.Eka Putera Perkasa ???? akhirnya masyarakat sekitar baru menyadari sejak meninggalnya Dirut PT.Kura Alm.H.Adnan Matkudin tahun 1998, maka timbullah sengketa waris antara Anak-anak Isteri Pertama dari Alm Adnan Matkudin yaitu H.Sulaiman Adnan (Anak Raja, Sang Pangeran /anak tertua dari Sang Ratu Isteri Pertama) bersengketa dengan Isteri kelima dan anak isteri kelima Alm.Adnan Matkudin yaitu Lailatul Katfiah (isteri kelima/Selir) dan H.Adlan selaku Direktur PT.Eka Putra Perkasa beralamat di Jl.Mamiyai No.22 Tegal sari III Medan Denai.

Setelah meninjau Kantor PT. Kura yang dirampas oleh PT.Eka Putra Perkasa di kota Bagan batu, Tim Bareskrim dipandu Pasukan Khusus Garuda Merah Putih dan DPP LBH KAP AMPERA langsung menuju lokasi di kampung Bacang Desa Balai Jaya Mutiara meninjau Perumahan Mutiara Bagan Residence yang dikelola oleh PT.Bima Sakti Permata Real Estate beralamat di Jl.Teropong No.20 Pekan Baru - Riau pimpinan Karyanto ( Dirut). sesuai kenyataan saat ini telah berdiri Rumah contoh dan kantor pemasaran di lokasi (foto), atas tindakan PT.Bima Saksi Permata yang membangun diatas lahan PT.Kurnia Rachmat maka Tim Langsung memasang PLANK  diberbagai Lokai Kebun PT.Kura dan juga dipasang dirumah contoh tersebut dengan tulisan " PEMBERITAHUN ,TANAH & KEBUN SELUAS LEBIH KURANG 3.350 HA DI BAGAN BATU KAB.ROKAN HILIR PROVINSI RIAU KEPUNYAAN PT.KURNIA RACHMAT (PT.KURA) DIUSAHAI DAN DIKUASAI SEJAK TAHUN 1964 " PASAL 551 KUHP/ KEPADA SIAPAPUNDILARANG MASUK , DILARANG MENGUTIP MEMANEN BUAH SAWIT DI KEBUN DAN DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN APAPUN DIATAS TANAH TERSEBUT TANPA SEIZIN PEMILIK " DIBAWAH PENGAWASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM KESATUAN AKSI PENGEMBAN AMANAT PENDERITAAN RAKYAT DAN PASUKAN KHUSUS GARUDA MERAH PUTIH.
SELANJUTNYA TIM MEMANTAU BANGUNAN RUKO-RUKO (foto) YANG DIBANGUN DIATAS TANAH PT.KURA YANG DENGAN ANGKUHNYA BERDIRI TEGAK DIDUGA TANPA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN TIDAK MEMILIKI SERTIPIKAT YANG SYAH MENGINGAT ALAS HAK KEPEMILIKANNYA DIDUGA CACAT HUKUM DENGAN MENGGUNAKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1673.K/PDT/2005 TGL.12 September 2007 yang didalam putusan tersebut terdapat PERNYATAAN DAN KETERANGAN PALSU ( TIDAK BENAR) yang atas putusan tersebut saat ini dalam penyelidikan dan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung R.I, Bareskrim Polri, Komsi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim Agung. Rombongan Tim akhirnya kembali ke Medan dan selanjutnya balik ke Jakarta guna melaporkan kepada Kapolri dan Kabareskrim untuk ditindaklanjuti.

" kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang telah melakukan transaksi jual dan beli atas tanah kepunyaan PT.Kurnia Rachmat agar tidak lagi melakukan transaksi apapun menghindari Laporan tindak pidana dan gugatan perdata sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, dan kami minta agar pelaku kejahatan segera ditangkap DAN DITAHAN " TEGAS Bernard salah satu Tim pengacara LBH KAP AMPERA Jakarta yang turut meninjau ke lokasi.(Red.Su/Tim)    

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM