.

.
Home » , , , , , » Pasal yang dituduhkan Tidak sesuai dengan Unsur 378 dan 372 KUHP

Pasal yang dituduhkan Tidak sesuai dengan Unsur 378 dan 372 KUHP

Written By Redaksi News on Thursday, 15 June 2017 | 01:00:00

"Untuk menghasilkan penegakan hukum yang baik maka proses setiap tahapan dalam penegakan hukum harus dilakukan dengan baik dan benar"
Medan | Potret RI - Konsep negara hukum (nomokrasi), telah menjamin prinsip kesamaan hak (equity) di hadapan hukum (before the law), maka konsep hukum pembangunan yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) sepadan dengan tawaran pembentukan hukum sebagai konsensus yang melibatkan ruang publik (public sphere) konsepsi negara hukum yang mengutamakan demokrasi deliberatif.penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, ide-ide hukum menjadi kenyataan. 

Penegakan hukum merupakan proses kegiatan atau aktivitas yang salah satunya dijalankan oleh aparat penegak hukum (Penyidik POLRI/PPNS, Jaksa dan Hakim). Untuk menghasilkan penegakan hukum yang baik maka proses setiap tahapan dalam penegakan hukum harus dilakukan dengan baik dan benar.

Untuk Penegakan Hukum Pidana ini secara garis besar dan pemahaman tidak sejalan dengan apa yang terjadi pada pelaksanaan Hukum Pidana itu sendiri, Pada kasus yang saudari ISD (Inisial) alami, mendapatkan laporan dan pemanggilan dari Kepolisian Polrestabes Medan dari Laporan Kamase Epriyanti seorang Pegawai BUMN dari Perusahaan Telekomunikasi yang terkenal di Republik ini, dengan LP No. 1590/XII/2016/SPKT I, Tanggal 04 Desember 2016, dengan surat Perintah Penyidikan No. 3141/XII/2016/Sat Reskrim, Tanggal 24 Desember 2016, dengan penyidik Iman Sembiring, SH, yang dikenakan pasal 378 dan 372.

"mengenai Panggilan itu saya sebagai warga negara Indoneisa yang taat hukum, tetap hadir untuk memberikan keterangan dan saksi, dan apa yang dituduhkan kepada saya itu semua tidak benar, dan malah saya yang menjadi korban", ungkap ISD.

Lebih lanjut ISD mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan penggelapan , apalagi melakukan penipuan. diakui ISD memang dikenalnya pelapor, sebab Pelapor merupakan teman suaminya. Pelapor seorang Janda yang bekerja di Perusahaan BUMN Komunikasi yang ternama , untuk usaha dalam Kerjasama Advertising ucapan terimakasih mekanisme tersendiri dan tidak bisa asal langsung mendapatkan Keuntungan dan memiliki kerja keras untuk itu, namun yang keadaan menyatakan lain, yang akhirnya harus menguras semua apa yang dimiliki karena masa itu masih belum pasti siapa Presiden sebenarnya, dan dana yang telah tercurah pada proses itu.

"Karena awalnya pada tahun 2013, Pelapor itu adalah teman dari suami saya, yang dia ingin memutarkan uangnya dan meminta dengan memaksa dengan menangis agar uangnya bisa diputarkan di usaha saya, dan saya dipanggilnya kerumahnya, bukan saya yang meminta hal itu, pada kasus saya ini telah melakukan kewajiban saya, yang pertama saya telah melunasi dana yang telah diberikan dari Pinjaman ke Leasing atas Mobil Pelapor selama 3 tahun dan Nilai yang dipinjamkannya bukannya yang dituduhkannya kepada saya 50 juta yang sebenarnya adalah 120 juta, Mobil itu telah diambil dirinya dari Leasing, dan saya bisa panggil saksi dari leasing itu sendiri, dan saksi dari dia sendiri yang pernah membuat ancaman yang sekarang telah dipenjara karena kasus Narkotika ", ujarnya kembali.

"Dalam usaha yang saya gelutin ini memang sudah saya terangkan dengan dirinya, yang jelas dan secara jujur tidak ada yang saya tutup tutupin, dan sudah pasti saya bertanggung jawab terhadap usaha tersebut karena dalam usaha itu adanya kejujuran dan kepercayaan yang saya tanamkan, namun apa yang saya terima, tuduhan yang dapat menyebabkan nama baik saya terhadap klien saya yang nota benenya adalah Pengayom Masyarakat yang membutuhkan bantuan penyebaran informasi Kepada seluruh Masyarakat baik itu Penyuluhan maupun informasi Hukum lainnya", terangnya.

Sebelumnya itu ISD sempat mengadukan permasalahan Hukum yang dihadapinya kepada Lembaga Pemantau Keadilan (LPK) yang diketuai Ismugiman, saat ditemui "menurut pandangan kami, berikan saja keterangan yang sebenarnya sesuai dengan fakta yang terjadi dan berikan juga keterangan tentang i’tikad baik ISD untuk melunasi uang  yang telah dipakai tersebut kepada pihak Kepolisian dan telah dilakukan pembayaran dan melunasi salah satu kenderaannya yang digunakan sebagai modal ke usaha ISD", ungkap Ketua LPK Ismugiman.

"Bila kita lihat dari kasus ISD, Perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan maupun Penipuan", ungkap Ketua LPK Ismugiman yang didampingi Advocat Vivian Arnie, SH.

Tuduhan tersebut tidak terbukti, menurut ISD, dirinya akan melakukan tuntutan balik. ISD sendiri dilaporkan oleh Kamase, “Kamase telah melaporkan karena katanya saya telah menipu dia, kalau penipuan itu kan harus ada kerugian yang sifatnya pribadi dan ini dalam kerjasama yang dimintanya sendiri untuk ikut dalam usaha saya, lalu saudara Kamase ini dirugikan dalam bentuk apa?” kata ISD usai memberikan kesaksian 12/6/2017.

“Benar, pelapor telah diperiksa oleh pihak penyidik kami kurang lebih selama dua jam,” kata Wakasat Reskrim Kompol.Roni Bonic.

Disinggung mengenai materi pemeriksa Wakasat Reskrim enggan berkomentar karena masih dalam ranah penyelidikan yang sifatnya rahasia. “Materi tidak bisa disampaikan, karena masih dalam ranah penyidikan,” singgungnya.(Red.Su/Tim)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM