.

.
Home » , , , » Premanisme Di Dumai Masih Berkuasa dan Ingin Menguasai Lahan Milik Warga

Premanisme Di Dumai Masih Berkuasa dan Ingin Menguasai Lahan Milik Warga

Written By Redaksi News on Sunday, 4 June 2017 | 23:08:00

"LBH Kap Ampera Menelusuri,Lahan Warga yang hasil Sawit di kuasai Premanisme "
Dumai | Potret RI - LBH Kap Ampera pasang plang di atas tanah dan kebun sawit jl.rimbun jaya Tanah dan kebun sawit seluas 50 Ha terletak di Jl.Rimbun Jaya Kelurahan Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau dilakukan pemasangan Plang oleh LBH KAP AMPERA dalam rangka mengamankan situasi dan keadaan Kebun Sawit yang saat ini sebagian areal lokasi kebun yang telah di panen diduga oleh anggota Dr. Rahman. Untuk itu kepada siapapun dilarang mengutip dan memanen hasil kebun sawit tersebut.

Terimformasi dari salah satu warga yang berada di Lokasi kebun sawit itu mengatakan bahwa apabila pihak pak Noer memamnen TBS selalu diganggu oleh yang mengaku-aku dari anggota Dr.Rahman ." Alhamdulillah, saat pemasangan plang tidak ada gangguan mengingat sebelum pemasangan Plang, pihak LBH KAP AMPERA telah menyurati pihak Pemerintah setempat antara lain disampaikan kepada  Lurah Lubuk Gaung, Camat Sungai Sembilan, Ketua RT di Lubuk Gaung, Kapolsek Sungai Sembilan, Dan Ramil Sungai Sembilan,Kapolres Dumai, Dandim Dumai, Kapolda Riau, Pangdam I/BB, Gubernur Riau dan kepada Kanwil BPN Riau dan Kepala Kantor Pertanahan Dumai serta kepada Kasat Pol PP Dumai", ungkap Tim LBH Kap Ampera. 

Sesuai informasi yang diperoleh , salah seorang warga yang pernah membeli lahan tersebut mengatakan bahwa ,"Dr.Rahman telah dilaporkan ke pihak Polres tentang Penyerobotan Hak namun hingga kini pihak Dr.Rahman tidak bisa ditangkap mengingat beliau Kebal Hukum " ungkap Budi salah seorang warga. 

Dari hasil Berita Acara Sket Tanah Peta Bidang Tanah dari BPN Kota dumai Nomor:450/B.A/1472/X/2013 telah nyata bahwa tanah yang diakui Dr.Rahman letak tanahnya berendeng dengan kepemilikan M.Noer Marhaban dkk.Mengingat tanah yang dimiliki oleh Dr.Rahman telah bersertipikat sedangkan yang dimiliki oleh M.Noer Marhaban masih berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang dikeluarkan Camat Sungai Sembilnan. " Untuk itu kami himbau kepada siapapun agar tidak melakukan pengutipan dan memanen TBS tanpa seizin Pemilik.(Red.Su/Tim) 
   

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM