.

.
Home » , , , » Kapolri Akan Membatasi Ruang Gerak Media untuk Publikasi Berita

Kapolri Akan Membatasi Ruang Gerak Media untuk Publikasi Berita

Written By Redaksi News on Thursday, 6 July 2017 | 19:06:00


"Mabes Polri Akan Melakukan dan Membatasi Media untuk Publikasi setiap yang berkaitan dengan Teroris, berarti ada sesuatu dengan TIM dan Pimpinan POLRI "


Jakarta | Potret RI - Freedom of the press adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Namun Akhirnya Mabes Polri akan melakukan dan membatasi publikasi yang berkaitan serangan teror. apalagi, jika teror yang terjadi hanya karena ulah orang iseng semata. "saya sudah sampaikan kepada anggota sayam juga dibagian Humas. Kalau ada yang ketemu seperti itu (insiden bendera ISIS) enggak usah diekspos ke media. Bisa saja ada orng iseng buat itu," ujar Tito di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timr, Rabu (5/7).

Tito mengatakan, aksi teror dilakukan bukan untuk membunuh orangnya, begitu juga dengan dugaan teror dengan memasang surat ancaman beserta bendera ISIS di Polsek Kebayoran Lama. "yang dia (pelaku teror) inginkan adalah impact-nya, dampaknya, makanya mereka memerlukan media," papar mantan kadensus 88 anti teror itu.

Untuk itu, Tito menyarankan agar aksi teror yang masih belum jelas pelakunya tidak perlu diekspor, sekalipun pelaku terbukti seorang teroris, lanjutnya, pemberitaan di media hanya akan memfasilitasi misi para teroris.

"Kalaupun yang membuat itu teroris misalnya, ya kita berarti ikut genderangnya dia, dia maunya semuanya menjadi panik, senang dia, jadi, kalau ada yang seperti itu, sebaiknya kita amankan, tidak perlu dibesarkan di media," urainya.

Meski demikian, Tito menjamin untuk mengungkap pelaku teror di Mapolsek Kebayoran lama, selasa (4/7)," sekali lagi, bisa itu teroris, bisa juga orang iseng, berapa kali kita ketemu, ternyata yang membuat orang iseng, seperti kasus di tanjung balai, ribut ribut, keluar, kemudian ternyata orang iseng," demikian Tito.

Dari Pernyataan Mantan Komandan Densus 88 yang sekarang menjadi Kapolri dianggap telah mengekang kebebas pers yang dilindungi Konstitusional dan Hukum, hal ini disampaikan Sekretaris Pemuda Mitra Kamtibmas Ahmad Rifai Parinduri, "Tindakan dan pernyataan Kapolri itu sudah tidak cocok lagi dan Media itu memiliki Undang Undang Pers yang ada dan dilindungi Hukum," ungkapnya.

"Media itu tugasnya memberikan informasi berkaitan apapun itu, mereka menggunakan mata dan telinga untuk disampaikan, kepada seluruh masyarakat dan internasional, dengan membatasi Publikasi berarti mengukung media untuk menyampaikan kebenaran yang dilindungi undang undang," terangnya kembali.

"Bila untuk mengatasi Teroris itu tugas Mereka sebagai Pasukan yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugasnya, jangan Menghalang halangi Media untuk mendapatkan Publikasi, jangan menggiring Media menjadi Opini sebagai salah satu bagian dari Teroris dengan menyatakan nanti kabur Teroris bila dipublikasikan, dan membuat semua orang menjadi panik," ucapnya.

Pernyataan dari Kapolri dianggap menganggu dan menghalang halangi Media untuk mem publikasi berita Media, dan ini bisa berakibat timbulnya gejolak bahwa Kapolri telah melakukan Tindakan melanggar Hukum dengan membatasi Publikasi yang melanggar UU Pers No.40 tahun 1999, dan UU No.32 tahun 2002.(Red.Su/Tim)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM