"Putra Presiden RI menuai Opini ujar kebencian kepada salah satu Golongan dan Umat"
Jakarta | Potret RI - Putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep diduga dilaporkan ke kepolisian karena terkait dengan tuduhan penyebaran kebencian dan sara, berkaitan dengan salah satu unggahan di youtube yang disebarkannya sendiri, dan disebar di Media Elektronik Nasional Metro secara berulang ulang.
Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima Polres Metro Bekasi Kota disebutkan, seorang warga bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang karena dugaan kebencian dan SARA pada 2 Juli lalu.
Nomor pengaduan surat seperti yang tertera di Twitter itu adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
dari hasil pengecekan ditemukan unggahan kaesang yang dimaksud adalah tanggal 27 mei 2017 dengan judul Bapak minta proyek. kalimat yang diduga dilaporkan itu adalah sebagai berikut : kita itu harus kerja sama, bukan malah saling menjelek jelekkan, mengadu domba, mengkafir kafikan orang lain.
Apalagi, ada yang enggak mau mensholatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba?, terkait hal itu, Kapolresta Bekasi Kombes.Pol Henro Henrianto Bachtiar membenarkan mengenai adanya pelaporan terhadap kaesang ,"betul (ada laporan tersebut), pelapornya seorang warga, Muhammad Hidayat," ujar Hero saat dikonfirmasi Media kemarin.
Dia akan memastikan keterangan pelapor apakah yang dimaksud adalah anak dari Presiden Jokowi. ”Nanti kita mintai keterangan pelapornya dulu. Kaesang yang dimaksud ini siapa, apakah anak Presiden atau siapa, kita belum tahu." atas dugaan ujaran kebencian, juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
Dia mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas kepolda saat memimpin pengamanan aksi 411 didepan istana negara ,'ya informasinya seperti itu, dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian, kata argo di polda metro jaya, jakarta rabu (5/7)
Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 dikediamannya di bekasi, jawa barat, kasus ini masih ditangani direktorat riserse kriminal khusus polda metro jaya
Kala itu hidayat ditangkap karena dugaan menggiring opini publik dalam video yang diunggahnya, hidayat menulis juddul video tersebut, terungkap kapolda metro jaya provokasi masa FPI agar serang massa HMI
Sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI, H. Sukamta dalam kasus Hidayat mengingatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (RI) agar adil dalam menegakkan hokum. Pernyataan ini disampaikan menanggapi penangkapan Muhammad Hidayat Simanjuntak pengunggah video Aksi Damai Jumat 4 November 2016 yang di dalamnya ada gambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Sukamta, rasa keadilan harus ditegakkan kepada semua orang agar jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat khususnya umat Islam menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Nah, kasus saudara M. Hidayat ini sudah ditangkap terhitung Selasa sore kemarin. Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak bebas, maka statusnya jadi penahanan,” ujar Sukamta dalam rilisnya kepada redaksi hari Kamis (17/11/2016).
Namun terkait dugaan ujaran kebencian Kaesang yang dilaporkan ke Polresta Bekasi, Hidayat menyatakan tidak mewakili siapapun atau kelompok manapun.
"Saya sudah sampaikan, menyampaikan dugaan tindak pidana ke pihak berwajib tidak perlu motif dan tidak perlu punya kepentingan," katanya kepada Media, Rabu (5/7).
Bukan kali ini saja dia membuat laporan polisi. Hidayat mengaku sudah sepuluh kali melaporkan orang karena dugaan ujaran kebencian maupun kasus penodaan agama. Salah satunya terhadap Ade Armando yang diduga melakukan penghinaan agama.
"Sudah sepuluh kali. Ada yang dilanjuti ada yang tidak," kata Hidayat.
Dia berharap laporannya terkait dugaan ujaran kebencian putra bungsu Presiden Jokowi itu juga tidak hilang begitu saja seperti kasus-kasus yang dilaporkannya. (Red.Su/Tim)
Post a Comment