"Miras Milik Intel Polisi yang tidak dilakukan tindakan Apa apa, ataupun Hukum, Bukti tidak Mencukupi Unsur"
Jakarta | Potret RI -Sorotan mata Publik kembali melihat sikap dan prilaku dari Oknum Kepolisian yang dengan sengaja melakukan tindakan Kriminal dan perbuatan Jahat untuk menghancurkan Generasi Muda guna mendapatkan keuntungan dari perbuatannya itu, apakah ini sudah menjadi kebiasaan atau memang Pengawasannya sama sekali tidak ada..?
Minuman keras atau biasa juga disebut dengan minuman beralkohol dijaman sekarang sudah hampir menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat di Indonesia. Pengkonsumsi minuman beralkohol ini juga bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja melainkan kalangan remaja hingga anak-anakpun tidak sedikit yang mengkonsumsi minuman ini.
Malah dapat di produksi secara bebas dan dilakukan sendiri oleh Pihak Pihak yang mengatasnamakan institusi, Di mana kepolisian sedang gencar gencarnya memberantas penjualan minuman keras oplosan, seorang anggota satuan intelijen di salah satu Polres di Jakarta, malah memproduksi dan menjajakan minuman beralkohol.
Apa yang dilakukan anggota Intelijen itu terungkap setelah petugas dari Polsek Metro Pasar Minggu menggerebek warung tempat minuman keras dioplos dan dijual di Jalan Raya Tanjung Barat, RT.07/09, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Warung Pengoplos dan Penjual minuman keras ini duduga dimiliki Aiptu SDY, Anggota Polres Metro Jakarta Selatan. "ya benar diduga milik anggota (polisi), tapi kami masih dalam penyelidikan dan akan memeriksa yang bersangkutan," kata kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, selasa, 4 Juli 2017.
Dari dalam warung minuman keras Milik Aiptu SDY itu, petugas mengamankan ratusan bungkus plastik minuman keras yang sudah dioplos, puluhan botol minuman keras dan alat pengoplos minuman haram itu.
"ada 200 bungkus plastik, 53 botol miras, enam jerigen ukuran 10 liter, satu box kontainer, alat pengoplos (ember, corong, gayung), 17 buah jeruk nipis, lima buah botol sirop dan tujuh buah galon kosong," ungkap Argo.
Saat ini menurut Argo, warung itu sudah tidak bisa lagi dipakai untuk menjual minuman keras, sebab petugas sudah memagari lokasi dengan garis polisi."tidak ada orang yang diamankan, hanya barang buktinya saja yang diamankan," katanya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536 antara lain Pasal 300 KUHP ; Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp. 4.500 di hukum ; Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk; Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun; dan Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.
"Dari pengamatan yang dilakukan Tim Bahwa tidak ada tersangkanya diamankan, melainkan barang buktinya saja, dengan alasan masih diduga dan dilakukan pemeriksaan, sedangkan dengan kenyataannya adalah Oknum dari institusi Kepolisian itu yang melakukannya dengan sengaja dengan maksud mencari keuntungan dengan bertujuan mencari korban baru, hal ini juga bisa berkaitan dengan narkoba." ungkap Vivian Arnie, SH disaat dikonfirmasi ,"kita selaku warga Negara yang mencintai Negeri ini sudah wajib menjadi kontrol atas sikap dan tindak tanduk mereka, bisa saja korban itu adalah keluarga kita akibat perbuatan Oknum tersebut", ungkapnya kembali.(Red.Su/Tim/S.W)
Post a Comment