.

.
Home » , , , , , » Perampokan Hak atas Lahan yang dilakukan PT.Soelong Laoet David Tan

Perampokan Hak atas Lahan yang dilakukan PT.Soelong Laoet David Tan

Written By Redaksi News on Wednesday 29 November 2017 | 02:07:00

"Perlindungan dan Penegakkan Hukum Harus Dilaksanakan oleh Penegak Hukum"
Medan | Potret RI - Permasalahan Hukum Perdata yang bisa berakibat Pidana bisa dilakukan Oleh Penguasa ataupun Pengusaha yang merasa bisa membeli Hukum dengan bermain main  dengan Hak yang harus dikembalikan, dan diantaranya diduga keterlibatan Oknum petinggi Kepolisian Sergei ikut dalam ketidak Adilan, yang kemungkinan adanya keterlibatan dalam Perampasan hak Masyarakat Rampah dan memback up Pengusaha yang nota benenya David Tan.

Adapun kronologis tanah yang disengketakan ini, bermula adanya 10 kelompok tani memperjuangkan tanah leluhurnya, dasar suratnya KRPT dan Surat Kepala Desa, dalam hal ini tanah warga berbatasan langsung dengan PT Soeloeng Loet selama 25 tahun, dan ijin HGU nya telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

Masyarakat Desa Sinah Kasih yang dipimpinan M Arsyad Nasution, mengatakan bahwa pihak perkebunan telah merampas tanah milik masyarakat yang terdiri dari 10 kelompok perjuangan, di Kec.Seirampah Desa Sinah Kasih Kampung Banten, Kec.Sei Bamban Gunug Bokor, dan di Kec.Dolok Masihul yang terdiri dari 186 Ha dan juga 953,21. 

"Pada dasarnya kami meminta kepada Pemkab Serdang Bedagai supaya diadakan pengukuran ulang tahap kedua dan supaya segala biaya ditanggung Pemerintah dan pihak Perkebunan PT Soeloeng Laoet" ungkap Arsad.28/11/2017.

Diawali dengan Persengketaan lahan antara  PT Soeloeng Laoet dengan masyarakat, di Desa Sinah Kasih, Kec.Seirampah, Kab Serdang Bedagai, akhirnya mendapat kejelasan kedua belah pihak sepakat diadakan ukur ulang.

Hal ini terungkap pada sidang Tim Mediasi Muspida Plus yang dipimpin langsung Sekdakab Serdang Bedagai Drs Harias Fadillah, MSI, didampingi Kakan Pemjas,  Drs Sitarigan Tarigan, didampingi dari Kajari Seirampah, Polres Serdang Bedagai, Dandim 0204 DS, Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai, dan dari Pihak Perkebunan Manager PT Soeleong Laoet, Drs Abdul Rahim SP beserta staf dan dari 10 Kelompok Masyarakat yang di Koordinatori M.Arsad Nasution serta didampingi Kuasa dari FKI-1 Kab Serdang Bedagai, M Nur Bawean, Abdul Rahim SH, di aula Pemkab Serdang Bedagai, beberapa waktu lalu. 

Masyarakat Desa Sinah Kasih yang dipimpinan M Arsyad Nasution, mengatakan dihadapan awak media bertempat di kantor Marlon Purba SH, Jalan Jermal, bahwa pihak perkebunan telah merampas tanah milik masyarakat yang terdiri dari 10 kelompok, di Kec.Seirampah Desa Sinah Kasih Kampung Banten, Kec.Sei Bamban Gunug Bokor, dan di Kec.Dolok Masihul yang terdiri dari 186 Ha dan juga 953,21 Ha.

Setelah itu pandangan dari pihak Perkebunan PT Soelong Laoet yang dipaparkan Manager PT Soelong Laoet DRS Abdul Rahim Sp, mengatakan, tidak kenal dengan warga dan selalu berganti-ganti yang mana orangnya sebenarnya, dulu kuasanya Abdul Muis, kini FKI-1 dan pada tahun 1811 tanahnya seluar 5000 Ha lebih, dan diukur menjadi 3500 Ha dan kini menjadi 2849 Ha di HGU jadi mana yang benar dan kami siap mengadakan pengukuran tahap kedua, kata Rahim.

Sementara itu Sekdakab Serdang Bedagai Drs H Haris Fadillah Msi, kalau kedua belah pihak sudah setuju diadakan pengukuran tahap kedua, akan kita lakukan pada mediasi yang akan datang yang penting kedua belah pihak sudah sama-sama sepakat, kata Sekda.

Didalam kesempatan itu Marlon Purba SH, mengatakan,"didalam areal Kebun HGU PT Soelong Laoet ada tanah masyarakat, ukur saja HGU PT Soelong Laoet, kami yakin tanah masyarakat ada dan sangat luas, kita lihat saja contohnya, tanah yang didiami Pak Saelan mantan Kepala Desa Sinah Kasih, seluas delapan rante yang sudah menang pada sidang Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, ini menguatkan bahwa didalam atau ditengah-tengah perkebunan PT Soelong Laoet , seperti tanah Pak Saelan ada milik masyarakat, jadi diareal HGU PT , tanah masyarakat sangat luas dan ini sesuai dengan tuntutan masyarakat, apa lagi Manager PT Soelong Laoet mengatakan dulunya 5000 Ha, luas tanah pada tahun 1811, jadi sudah jelas tanah milik masyarakat yang sudah diusahai turun temurun cukup luas yang dikuasai pihak perkebunan PT Soelong Laoet.

Di samping itu Manager PT Soelong Laoet Abdul Rahim, menuding bahwa masyarakat orang-orang baru, "inikan aneh ", kata Arsyad.

"Kami sejak dulu orangnya tetap ini Cuma dulunya Koordinator berganti dan begitu juga kuasa kami dulu Muis, tetapi Muis melarikan uang kami 50 000 000 untuk biaya pengukuran, kami jebloskan dia kepenjara dan kami siap mengadakan pengukuran ulang dengan ahli tim tanah yang independen dari pihak kami masyarakat, jangan Rahim itu asal ngomong saja", kata Arsyad.

Kemudian dilanjutkannya Pengukuran Ulang, “Tindakan ini diambil me­nyahuti hasil pengukuran yang sudah dilakukan pada Desember 2014 lalu yang dihadiri langsung perwakilan Menteri Tata Ruang dan Pertanahan BPN RI. Entah kenapa hal ini menjadi terkatung-katung keputusannya,” ungkap M Arsyad Nasution di Kampung Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (27/1).

Menurut Arsyad, dasar mas­yarakat mengklaim, sesuai dengan KRPT tahun 1954, Undang-undang Darurat 1954.

Hal ini juga diakui pihak perkebunan sendiri yang diteken langsung PT Soeloeng Laoet David Tan dan seluruh Kelompok 10 [Kuasa M.Arsyad Nasution] dan diketahui oleh Kepala Desa Sina Kasih Rian Abdul Rahmat dan seluruh pihak Manejer PT Soeloeng Laoet Drs H Abdul Rahim dan PT Soeloeng Laoet Medan David Tan yang juga mendatangani Surat Kesepakatan Pengukuran Tanah Sengketa antara 10 sekelompok masyarakat.

“Dengan berita acara pe­ngu­kuran dan pengembalian batas untuk penanganan dan penyelesaian sengketa tanah antara Kelompok 10 dengan PT Soeloeng Laoet pada tang­gal 3 Oktober 2013 di tem­pat kantor BPN Serdang Be­dagai ditandatangani Ir Heru Susanto selaku jabatan Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang BPN RI sebagai Ketua Tim,” terangnya.

Kembali kata Arsyad, dengan Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN RI Nomor: 4681/16.1/300/XI/2013 pada tanggal 14 November 2014 dengan surat pelimpahan Pekerjaan [SPP] Penggukuran Bidang Tanah PT Soeloeng Laoet.

Dengan pengukuran tersebut telah selesai dilaksanakan oleh petugas Kanwil BPN Provinsi Sumut pada tanggal 20 November 2014 dan disaksikan oleh pihak PT. Soeloeng Laoet dan M Arsyad dan 10 kelompok.

“Dengan penunjuk batas diketahui 13 orang dari pihak PT dan 13 pihak masyarakat dan diketahui PT Soeloeng Laoet Medan David Tan dan diketahui oleh Kepala Desa Sinah Kasih Tiar Abdul Rahman,” sebutnya.

Senada juga disampaikan Masyarakat RAMPAH (Rakyat Menggugat Perampasan Tanah) Azwin Fadli SH dari kelompok 10 juga mengaku pihak perkebunan juga telah me­ngakui area lahan seluas 953 hek­tar merupakan hak mas­yarakat.

Karenanya, masyarakat yang tergabung dalam 10 kelompok ini melakukan kembali pemasangan patok Kawat Berduri tapal batas sesuai dengan peta bidang. Diyakini patok tapal batas yang sudah dibuat banyak yang rusak dan hilang, katanya.

Marlon Purba, SH meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera mengusut tuntas setiap orang yang sengaja menghakimi baik perkataan maupun perbuatan. pelaku (David Tan-Read) melakukan pengerusakan serta penghinaan terhadap leluhur di Dusun 7, Desa Silau Rakyat Kampung Banten, Kec Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, agar pekakunya segera ditangkap dan di penjarakan.

” Sudah merusak, menghina lagi. Perbuatan itu tidak bisa di tolerir sebab jika tidak ditegakkan keadilan maka dapat dipastikan ada David Tan-david tan yang lainnya lagi untuk melakukan penghinaan yang lebih parah,” ungkap Marlon Purba, selasa (28/11/2017).

Dijelaskan Marlon, seharusnya tanah yang di sengketakan itu status Quo (Stanvas) karena ijin HGU nya PT Soeloeng Loet telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 lalu. Makanya kita minta pihak Kepolisian dan Kanwil BPN Sumut segera bertindak untuk turun ke lapangan guna mengecek dan melihat kebenaran yang sesungguhnya, dan jangan hanya menerima laporan di atas meja saja.

Yang lebih parahnya lagi, lanjut Marlon, terlihat dalam rekaman video yang sudah menjadi viral di media, dan beberapa oknum polisi menyaksikan pengerusakan tersebut dan cacian David Tan terhadap warga. Tidak bisa ditolerir karena sudah berulangkali melakukan perbuatan yang sama. Perampasan tanah masyarakat, pengerusakan rumah dan penghinaan, pelakunya tidak memiliki moral. Buktinya silahkan saja kalian nonton video itu.

Jika memang David Tan punya moral tidak sewajarnya dia memaki orang tua seperti itu. Begini katanya :

” Kurang ajar kau, sejengkal tanahmu tidak ada disini silahkan kau lapor ke Jokowi, nggak ngerti kau bahasa Indonesia nggak punya malu kau dihadapan Polisi, pukimak kau, bangsat kau. hancurkan!!!,” kata Marlon Purba meniru ucapan David Tan dalam video yang sudah beredar di media sosial tersebut.

Selain itu, Marlon Purba juga menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas Unit Pelayanan Pengaduan Poldasu khususnya kepada Kompol Afriani Siregar selaku Ka Siaga SPKT Shift III dan Bripka Gongom Tampubolon yang telah menerima laporan pengaduan korban, M Arsyad Nasution pada hari Kamis (06/03/2017) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi NO:STTLP/284/III/2017/SPKT “III”.

Sebelumnya, atas keganasan oknum pimpinan perusahaan terhadap salah seorang anggota kelompok tani bernama Banuara Simanjuntak kasusnya hanya mengutip brondolan buah sawit untuk di jadikan api masak, lalu dia ditangkap dan dipenjara selama 6 bulan serta dia keluar tanpa ada proses pengadilan.

” Permasalahan ini sudah sampai ke BPN RI dan dalam putusannya diperintakan untuk melakukan pengukuran, dan hasil dari pengukuran disepakati kedua belah pihak dan didirikan patok, foto dan surat yang ditanda tangani terdokumentasi. Namun, kini patok batasan tanah dengan warga sudah dicabut oleh centeng dari perusahaan tersebut. Nah sekarang siapa yang ingkar terkait hal ini?,” pungkas Marlo Purba. (Red.Su/Tim)


Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM