"Dasar Surat sudah Ada namun ini perlu adanya perhatian dari Bupati untuk menindak lanjuti dan sebagai penengah permasalahan,"
Sei Rampah | Potret RI - Tidak semua orang nyaman ketika membicarakan masalah warisan. Pasalnya hal satu ini masih dianggap sebagai hal yang tabu dibicarakan. Kebanyakan kita masih menganggap warisan adalah suatu hal yang hanya penting dibicarakan ketika hal tersebut sudah harus dihadapi. Ketika kedua orangtua kita masih hidup misalnya, jarang sekali kita mengangkat masalah ini. Bahkan sering terjadi, kita baru mengetahui ‘koleksi’ harta orang tua ketika mereka sudah tiada.
Kasus rebutan warisan almarhum T.M. Yusuf akhirnya bergulir ke Pengadilan dengan gugat menggugat terhadap lahan yang dimiliki oleh T.M. Yusuf, yang dikatakan dari Pihak Anak yang tidak menerima dan begitu juga dengan saudara pihak pihak yang berkaitan dengan warisan itu.
Alm. T.M. Yusuf (71) adalah anak kedua dari pernikahan alm. Alang Surya dan alm. Usman, selain T.M Yusuf masih ada anak anak dari pernikahan Alm. Alang Surya dan Alm. Usman, diantaranya anak pertama Mhd. Lamsyah,dan Adik dari Alm. T.M. Yusuf Mislah, Misah dan Mhd.Nuh.
Pada saat Meninggalnya Alm Usman (1947) saat itu T.M. Yusuf berusia 5 tahun, semakin dewasa semakin pula besar pemikiran dari Anak anak Alm.Alang Surya. Meninggalnya Kedua Orang Tua menjadi perdebatan dalam pembagian terhadap lahan yang dikuasai dan diusahain T.M. Yusuf.
Penyangkalan pun kerap terjadi dengan mengatakan harta peninggalan itu bukan milik Alm. T.M. Yusuf,"melainkan peninggalan dari Atok dan Nenek kami, sejak tahun 1947". dari salah satu anak Alm. Alang Surya .
Pembuktian pun terus di usungkan atas kepemilikan lahan oleh dari Anak Alm. T.M. Yusuf yang berlokasi di dusun IX Rambung Besar Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, dengan luas kurang lebih penguasaan 5 (lima) hektar.
Pada Tahun 2014 Muhammad Karim anak dari alm. T. M. Yusuf bersama petugas BPN Sergai melakukan Pengukuran Tanah, dengan hasil ukuran lebih kurang 34.374 m2.
Dari pihak saudara bersaudara dari keturunan alm. Alang Surya dan Usman menuntut agar harta peninggalan Alm. Alang Surya segera dibagi. Muhammad Karim beralasan Ia hanya mempertahankan apa yang dimiliki orang tua mereka alm. T.M. Yusuf, dengan menunjukkan dasar surat yang dimiliki dari alm. T.M. Yusuf.
Namun ada indikasi dari keterkaitan permasalahan ini diawali dari ketidak seriusan dari perangkat desa sendiri sudah mulai menbuat statement bahwa tidak mengakui bahwa adanya surat keterangan tanah 18.41.4/591.1/86/2013 yang ditanda tangani oleh kepala desa simpang empat Lesmana Surya tanggal 10 september 2013.
Sementara itu permasalahan tanah telah dilaksanakan sidang lapangan, dan dari Pihak Muhammad Karim yang didampingi Advocat H. Oloan Tua Partompuan Lingga, SH, Hj. Aslina br. Harahap, SH, Astra mahdi Lingga, SH dan Hakim ketua, Drs. Muhammad kasim, MM, dengan panitera H. Sugeng Heriono, SH beberapa waktu yang lalu.
Hal ini pada awalnya tahun 2016c dilaksanakan dikarenakan adanya indikasi permainan selayaknya mafia tanah antara pihak aparatur desa yang dipimpin kepala desa simpang empat Saimin menerbitkan surat keterangan tanah tanpa ada dasar kepemilikan dan penguasaan, dengan menerbitkan 8 set surat keterangan tanah dengan nomor , SKT No.18.41.4/591.1/104/2016 a.n Salbiah, SKT No.18.41.4/59.1.1/105/2016 a.n Mislah, SKT No.18.41.4/591.1/106/2016 a.n Hamisah, SKT No. 18.41.4/59.1.1/107/2016 a.n Misni, SKT No. 18.41.4/591.1/108/2016 a.n Misni, SKT No. 18.41.4/59.1.1/109/2016 a.n Mustakim, SKT No.18.41.4/59.1.1/110/2016 a.n Sabaruddin, SKT No. 18.41.4/59.1.1/111/2016 a.n Mustakim, hal ini diharapkan adanya campur tangan dari Bupati Sergai untuk menangani masalah pertanahan yang kerap terjadi, baik itu dalam hal waris menjadi penengah selain pengadilan, dikarenakan aparatur di bawahnya tidak dapat terpantau dari pengawasan.
"Saya menginginkan penyelesaiannya secara damai, Kita sudah coba secara kekeluargaan tapi tidak ada solusinya."ungkap Advocat H. Oloan Tua Partompuan Lingga, SH dan Rekan, mendampingi Muhammad Karim, atas gugatan yang dibuat terhadap perkara yang dikuasainya.
Terlepas dari memperjuangkan hak, namun mencuatnya masalah ini mengundang keprihatinan. Karena ribut-ribut mengenai harta warisan rasanya memalukan. Selain itu, sangat di sayangkan jika gara-gara persoalan ini hubungan keluarga almarhum jadi tambang meruncing.(Red.Su/Tim/LM)
Post a Comment