.

.

Reuni Ke 65 SMANSA Meriah

Rekaman Jeritan Warga Korban Eksekusi Lahan Salah Objek di Dumai

Top POTRET RI 007

Top POTRET RI 007
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zone bersama R.Soekrisno

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Search

Foto Bersama Marsekal TNI AU Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Foto Bersama Marsekal TNI AU  Djoko Suyanto/Ibu dan R.Soekrisno

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

Ketum Presidium Pusat RI Achmad Lulang, SH bersama R.Soekrisno (PU/Pemred Potret RI 007)

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PU/Pemred POTRET RI 007 Saat di Istana Merdeka

PENERIMAAN TARUNA BARU AKADEMI MARITIM BELAWAN

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI Letjen TNI Edy Rahmayadi

Salam Komando Redaksi dan Pangkostrad TNI  Letjen TNI Edy Rahmayadi
Showing posts with label Agraria. Show all posts
Showing posts with label Agraria. Show all posts

Bupati Sergai Diharapkan bisa Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Aparatur dibawahnya

"Dasar Surat sudah Ada namun ini perlu adanya perhatian dari Bupati untuk menindak lanjuti dan sebagai penengah permasalahan,"

Sei Rampah | Potret RI - Tidak semua orang nyaman ketika membicarakan masalah warisan. Pasalnya hal satu ini masih dianggap sebagai hal yang tabu dibicarakan. Kebanyakan kita masih menganggap warisan adalah suatu hal yang hanya penting dibicarakan ketika hal tersebut sudah harus dihadapi. Ketika kedua orangtua kita masih hidup misalnya, jarang sekali kita mengangkat masalah ini. Bahkan sering terjadi, kita baru mengetahui ‘koleksi’ harta orang tua ketika mereka sudah tiada.

Kasus rebutan warisan almarhum T.M. Yusuf akhirnya bergulir ke Pengadilan dengan gugat menggugat terhadap lahan yang dimiliki oleh T.M. Yusuf, yang dikatakan dari Pihak Anak yang tidak menerima dan begitu juga dengan saudara pihak pihak yang berkaitan dengan warisan itu.

Alm. T.M. Yusuf (71) adalah anak kedua dari pernikahan alm. Alang Surya dan alm. Usman, selain T.M Yusuf masih ada anak anak dari pernikahan Alm. Alang Surya dan Alm. Usman, diantaranya anak pertama  Mhd. Lamsyah,dan Adik dari Alm. T.M. Yusuf Mislah, Misah dan Mhd.Nuh.

Pada saat Meninggalnya Alm Usman (1947) saat itu T.M. Yusuf berusia 5 tahun, semakin dewasa semakin pula besar pemikiran dari Anak anak Alm.Alang Surya. Meninggalnya Kedua Orang Tua menjadi perdebatan dalam pembagian terhadap lahan yang dikuasai dan diusahain T.M. Yusuf.

Penyangkalan pun kerap terjadi dengan mengatakan harta peninggalan itu bukan milik Alm. T.M. Yusuf,"melainkan peninggalan dari Atok dan Nenek kami, sejak tahun 1947". dari salah satu anak Alm. Alang Surya .

Pembuktian pun terus di usungkan atas kepemilikan lahan oleh dari Anak Alm. T.M. Yusuf yang berlokasi di dusun IX Rambung Besar Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, dengan luas kurang lebih penguasaan 5 (lima) hektar.

Pada Tahun 2014  Muhammad Karim anak dari alm. T. M. Yusuf bersama petugas BPN Sergai melakukan Pengukuran Tanah, dengan hasil ukuran lebih kurang 34.374 m2.

Dari pihak saudara bersaudara dari keturunan alm. Alang Surya dan Usman menuntut agar harta peninggalan Alm. Alang Surya segera dibagi. Muhammad Karim beralasan Ia hanya mempertahankan apa yang dimiliki orang tua mereka alm. T.M. Yusuf, dengan menunjukkan dasar surat yang dimiliki dari alm. T.M. Yusuf.

Namun ada indikasi dari keterkaitan permasalahan ini diawali dari ketidak seriusan dari perangkat desa sendiri sudah mulai menbuat statement bahwa tidak mengakui bahwa adanya surat keterangan tanah 18.41.4/591.1/86/2013 yang ditanda tangani oleh kepala desa simpang empat Lesmana Surya tanggal 10 september 2013.

Sementara itu permasalahan tanah telah dilaksanakan sidang lapangan, dan dari Pihak Muhammad Karim yang didampingi Advocat H. Oloan Tua Partompuan Lingga, SH, Hj. Aslina br. Harahap, SH, Astra mahdi Lingga, SH dan Hakim ketua, Drs. Muhammad kasim, MM, dengan panitera H. Sugeng Heriono, SH beberapa waktu yang lalu.

Hal ini pada awalnya tahun 2016c dilaksanakan dikarenakan adanya indikasi permainan selayaknya mafia tanah antara pihak aparatur desa yang dipimpin kepala desa simpang empat Saimin menerbitkan surat keterangan tanah tanpa ada dasar kepemilikan dan penguasaan, dengan menerbitkan 8 set surat keterangan tanah dengan nomor , SKT No.18.41.4/591.1/104/2016 a.n Salbiah, SKT No.18.41.4/59.1.1/105/2016 a.n Mislah, SKT No.18.41.4/591.1/106/2016 a.n Hamisah, SKT No. 18.41.4/59.1.1/107/2016 a.n Misni, SKT No. 18.41.4/591.1/108/2016 a.n Misni, SKT No. 18.41.4/59.1.1/109/2016 a.n Mustakim, SKT No.18.41.4/59.1.1/110/2016 a.n Sabaruddin, SKT No. 18.41.4/59.1.1/111/2016 a.n Mustakim, hal ini diharapkan adanya campur tangan dari Bupati Sergai untuk menangani masalah pertanahan yang kerap terjadi, baik itu dalam hal waris menjadi penengah selain pengadilan, dikarenakan aparatur di bawahnya tidak dapat terpantau dari pengawasan. 

"Saya menginginkan penyelesaiannya secara damai, Kita sudah coba secara kekeluargaan tapi tidak ada solusinya."ungkap Advocat H. Oloan Tua Partompuan Lingga, SH dan Rekan, mendampingi Muhammad Karim, atas gugatan yang dibuat terhadap perkara yang dikuasainya.

Terlepas dari memperjuangkan hak, namun mencuatnya masalah ini mengundang keprihatinan. Karena ribut-ribut mengenai harta warisan rasanya memalukan. Selain itu, sangat di sayangkan jika gara-gara persoalan ini hubungan keluarga almarhum jadi tambang meruncing.(Red.Su/Tim/LM)




Pernyataan Kementrian Agraria Merupakan Pembohongan Publik harus ditindak tegas

"Pernyataan Mentri yang dianggap sebagai Pembohongan Publik, tidak ada Pengawasan untuk itu"
Jakarta | Potret RI - Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan dan perusahaan melalaui loket-loket BPN. Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penertiban sertifikat justru lebih mudah.

"Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN, kalau ketemu si A, Si B, ya kita susah (melacaknya)", ujar Ferry di Garut, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, minta buktinya, pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).

PP ini menjadi Standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp. 50.000,-, saat masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal 7 (tujuh) hari, jika pada hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.

"kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online, makanya, kalau beli tanah, tanya BPN",tutur Fery. Pemungutan dana diluar dari ketentuan ini, menurut dia masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak. Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.

Dari pernyataan menteri agraria ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi dilapangan, masyarakat pernyataan menteri tersebut hanya sebuah gombal belaka. Sebagai akibat pernyataan Kementrian Agraria disalah satu media Nasional, Netizen langsung memberikan respon dan tanggapan dan melakukan lapor kepada situs lapor!.

"Dari semua komentar yang saya baca tidak satupun ada yang positif terhadap instansi pemerintah yang satu ini,saya tidak tahu apakah ini merupakan pembiaran atau ketidak tahuan dari pemerintah khususnya kementrian terkait (sangat diragukan), beberapa tahun yang lalu saya mengurus sertifikat tapi tidak separah ini PUNGLINYA",ungkap netizen yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Tahun ini saya mengurus sertifikat dan saya hanya bisa geleng-geleng kepala,bayangkan saja dari tingkat kelurahan untuk biaya warkah mereka minta 10 (sepuluh) juta pak!!!belum lagi di bpn!kalau saya harus memperinci semua pengeluaran untuk pembuatan sertifikat sekarang ini total 40 (empat puluh) juta untuk luas tanah 500 m2!bayangkan pa!!itu saya sendiri yang ngurus bukan melalui notaris! apakah harus seperti itu selamanya??",jelasnya kembali.

"Berapa banyak penduduk di indonesia yang tidak akan punya surat tanah kalau biaya yang harus dikeluarkan sebesar itu!? memang saya tahu biaya resminya hanya 500 rb itu yang harus dibayar diloket ketika daftar pertama,tapi pada prakteknya persyaratan yang kita bawa ajukan selalu saja ada yang kurang seolah2 mencari kelemahan supaya ujung-ujungya kita cari calo pegawai BPN juga supaya memasukan syarat pembuatan sertifikat, akhirnya si oknum inilah yang menentukan harga se enaknya!yang saya heran lembaga yang namanya KPK seringkali mengadakan sidak ke BPN selama beberapa hari,tapi NOL BESAR!ini curahan hati saya dan jutaan masyarakat indonesia yang menginginkan reformasi bbirokrasi di tubuh BPN supaya lebih baik dimasa yang akan datang!tidak lagi ada pungli,tidak lagi sulit,tidak lagi lama!"terangnya kembali.

" Hal ini tidak berlaku di daerah Sumatera Utara, biaya mengurus sertifikat bisa sampai 200 x lipat dan lebih dari yang dikatakan menteri nyatakan",ungkap Raden.S saat mengurus sertifikat tanah miliknya di daerah Medan,1/7/2017.

"Sebagian lagi menyatakan bahwa semua itu hanya rekayasa, untuk biaya pengukuran tanah oleh BPN aja diminta biaya yang signifikan Rp. 1.000.000,- dan fluktuatif biaya yang diminta. Mau diajukan kemana oknum oknum tersebut".terangnya kembali.(Red.Su/Tim)


 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM