"Pernyataan Mentri yang dianggap sebagai Pembohongan Publik, tidak ada Pengawasan untuk itu"
Jakarta | Potret RI - Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan dan perusahaan melalaui loket-loket BPN. Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penertiban sertifikat justru lebih mudah.
"Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN, kalau ketemu si A, Si B, ya kita susah (melacaknya)", ujar Ferry di Garut, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, minta buktinya, pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).
PP ini menjadi Standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp. 50.000,-, saat masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal 7 (tujuh) hari, jika pada hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.
"kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online, makanya, kalau beli tanah, tanya BPN",tutur Fery. Pemungutan dana diluar dari ketentuan ini, menurut dia masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak. Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.
Dari pernyataan menteri agraria ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi dilapangan, masyarakat pernyataan menteri tersebut hanya sebuah gombal belaka. Sebagai akibat pernyataan Kementrian Agraria disalah satu media Nasional, Netizen langsung memberikan respon dan tanggapan dan melakukan lapor kepada situs lapor!.
"Dari semua komentar yang saya baca tidak satupun ada yang positif terhadap instansi pemerintah yang satu ini,saya tidak tahu apakah ini merupakan pembiaran atau ketidak tahuan dari pemerintah khususnya kementrian terkait (sangat diragukan), beberapa tahun yang lalu saya mengurus sertifikat tapi tidak separah ini PUNGLINYA",ungkap netizen yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Tahun ini saya mengurus sertifikat dan saya hanya bisa geleng-geleng kepala,bayangkan saja dari tingkat kelurahan untuk biaya warkah mereka minta 10 (sepuluh) juta pak!!!belum lagi di bpn!kalau saya harus memperinci semua pengeluaran untuk pembuatan sertifikat sekarang ini total 40 (empat puluh) juta untuk luas tanah 500 m2!bayangkan pa!!itu saya sendiri yang ngurus bukan melalui notaris! apakah harus seperti itu selamanya??",jelasnya kembali.
"Berapa banyak penduduk di indonesia yang tidak akan punya surat tanah kalau biaya yang harus dikeluarkan sebesar itu!? memang saya tahu biaya resminya hanya 500 rb itu yang harus dibayar diloket ketika daftar pertama,tapi pada prakteknya persyaratan yang kita bawa ajukan selalu saja ada yang kurang seolah2 mencari kelemahan supaya ujung-ujungya kita cari calo pegawai BPN juga supaya memasukan syarat pembuatan sertifikat, akhirnya si oknum inilah yang menentukan harga se enaknya!yang saya heran lembaga yang namanya KPK seringkali mengadakan sidak ke BPN selama beberapa hari,tapi NOL BESAR!ini curahan hati saya dan jutaan masyarakat indonesia yang menginginkan reformasi bbirokrasi di tubuh BPN supaya lebih baik dimasa yang akan datang!tidak lagi ada pungli,tidak lagi sulit,tidak lagi lama!"terangnya kembali.
" Hal ini tidak berlaku di daerah Sumatera Utara, biaya mengurus sertifikat bisa sampai 200 x lipat dan lebih dari yang dikatakan menteri nyatakan",ungkap Raden.S saat mengurus sertifikat tanah miliknya di daerah Medan,1/7/2017.
"Sebagian lagi menyatakan bahwa semua itu hanya rekayasa, untuk biaya pengukuran tanah oleh BPN aja diminta biaya yang signifikan Rp. 1.000.000,- dan fluktuatif biaya yang diminta. Mau diajukan kemana oknum oknum tersebut".terangnya kembali.(Red.Su/Tim)
Post a Comment