Medan | Potret RI - Ombudsman Lembaga Negara yang memiliki tugas sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang mengacu pada UU No.30 pasal 37 tahun 2008.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara yang di ketua Abyadi Siregar (45) tahun, sebelum menjabat Ketua Perwakilan Ombudsman pernah sebagai redaktur di beberapa media Nusantara.
Abyadi Siregar menyampaikan dari survey dan investigasi lembaga Negara ini terhadap pelayanan publik di unit unit pemerintahan masih ada kekurangan ditinjau dari atribut yang menunjukkan arah dan alur pelayanan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Ombudsman yang mempunyai tugas sebagai pengawas pelaksanaan layanan publik banyak menerima laporan baik itu secara langsung maupun tidak langsung," ungkap Abyadi di gedung PWI Sumatera Utara pada agenda PWI penutup tahun 2017, gedung PWI Sumut jl.Adi Negoro, 28/12.
Laporan yang diterima sebanyak 283 dari beberapa Daerah di Sumatera Utara, adapun substansi yang menjadi rekomendasi dan penilaian ombudsman, yang paling tinggi dilaporkan dari pelayanan adalah Pendidikan, selanjutnya pelayanan Kepolisian, dan maladministrasi di unit unit pelayanan publik lainnya.(Red.Su)
Post a Comment