MEDAN | POTRET - Adanya mosi tak percaya pada Kejari Stabat dalam proses
penegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi diantaranya penanganan
kasus mark-up anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat
merugikan negara Rp 665,9 juta serta banyaknya kejanggalannya akhirnya
dilaporkan pada Kejatisu.
Aksi moral lanjutan Gebraksu diketuai Saharuddin didampingi Rinaldi dan Muchtar di Kejatisu pada Kamis (28/08) kemarin itu sempat mendapatkan perhatian dari petugas Kejatisu apalagi sejumlah spanduk dan karton dibentangkan di halaman dalam gedung Kejatisu.
Akantetapi aksi damai tersebut diterima langsung Asintel Kejatisu Nunung Sigit, SH MH didampingi Kasipidsus Marcos Simare-mare, SH dan Nazar, SH..Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat Supono, anehnya lagi kenapa kedua tersangka itu tak ditahan.
Saharuddin membeberkan kejanggalan penanganan proses hukum di Kejaris Stabat meski tak ada kewenangan mengintervensi hukum diantaranya, kenapa 50 anggota DPRD Langkat yang menikmati anggaran perjalanan Dinas DPRD Langkat plus ketua DPRDnya RHB itu tak dijadikan tersangka oleh Kejari Stabat, justru ditumbalkan Sekwan H.Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat Supono jadi tersangka, anehnya lagi kenapa kedua tersangka itu tak ditahan.
Asintel Kejatisu Nunung Sigit menerima adanya laporan dari Gebraksu serta menanggapi pihaknya akan meminta klarifikasi ke Kejari Stabat soal penanganan kasus dugaan korupsi mark-up perjalanan Dinas DPRD Langkat tersebut meski sebelumnya Kajari Stabat sudah diperiksa.
"Bukan tak menutup kemungkinan usai persidangan PN Medan kasus dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Langkat ini nantinya dapat diungkap kembali, apalagi dengan adanya laporan dan desakan dari Gebraksu agar dilakukan pengusutan terhadap temuan tersangka baru,"ujar singkat Asintel Kejatisu saat menerima delegasi Gebraksu di ruang kerjanya.(red/Mdn).
Aksi moral lanjutan Gebraksu diketuai Saharuddin didampingi Rinaldi dan Muchtar di Kejatisu pada Kamis (28/08) kemarin itu sempat mendapatkan perhatian dari petugas Kejatisu apalagi sejumlah spanduk dan karton dibentangkan di halaman dalam gedung Kejatisu.
Akantetapi aksi damai tersebut diterima langsung Asintel Kejatisu Nunung Sigit, SH MH didampingi Kasipidsus Marcos Simare-mare, SH dan Nazar, SH..Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat Supono, anehnya lagi kenapa kedua tersangka itu tak ditahan.
Saharuddin membeberkan kejanggalan penanganan proses hukum di Kejaris Stabat meski tak ada kewenangan mengintervensi hukum diantaranya, kenapa 50 anggota DPRD Langkat yang menikmati anggaran perjalanan Dinas DPRD Langkat plus ketua DPRDnya RHB itu tak dijadikan tersangka oleh Kejari Stabat, justru ditumbalkan Sekwan H.Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat Supono jadi tersangka, anehnya lagi kenapa kedua tersangka itu tak ditahan.
Asintel Kejatisu Nunung Sigit menerima adanya laporan dari Gebraksu serta menanggapi pihaknya akan meminta klarifikasi ke Kejari Stabat soal penanganan kasus dugaan korupsi mark-up perjalanan Dinas DPRD Langkat tersebut meski sebelumnya Kajari Stabat sudah diperiksa.
"Bukan tak menutup kemungkinan usai persidangan PN Medan kasus dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Langkat ini nantinya dapat diungkap kembali, apalagi dengan adanya laporan dan desakan dari Gebraksu agar dilakukan pengusutan terhadap temuan tersangka baru,"ujar singkat Asintel Kejatisu saat menerima delegasi Gebraksu di ruang kerjanya.(red/Mdn).
Post a Comment