.

.
Home » » Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar dan Pemakai Narkoba

Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar dan Pemakai Narkoba

Written By www.potretri007.com on Saturday, 9 August 2014 | 15:45:00

BELAWAN | POTRET - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan daun ganja kering ditangkap jajaran Satrekrim narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam lokasi berbeda, sedangkan dua tersangka lainnya dinyatakan DPO.

Keterangan diterima Potret RI 007 di mapolres Pelabuhan Belawan, Sabtu (09/08/2014) menyebutkan ketuga tersangka ketangkap berikut barang buktinya tersebut masing-masing Ahmad (38) warga Jln KL.Yosudarso Km 9,8 Medan Deli ditangkap dikediamannya dengan barang bukti 10 gram jenis narkoba shabu-shabu dan alat penghisapnya.

Sedangkan tersangka Heriani alias Herik ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ganja kering sebanyak 78 amplop siap edar di kediamannya di kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I serta Rafilda (28) warga Jalan Selar Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahagia  dengan barang bukti 19,5 Kg ganja kering.

Sementara kedua tersangka masih DPO masing-masing Iwan dan Erwin selaku pemilik barang sesuai pengakuan dari para tersangka."para tersangka kita jerat dengan pasal 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lainnya masih kita DPO berdasarkan pengakuan tersangka yang tertangkap,"tegas Kasat Narkoba AKP.JS Pakpahan di ruang kerjanya sembari menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti.(red/Blw). 

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM