![]() |
Nenek Melaporkan adanya Spekulasi dari Pengusaha atas Tanah Warisan Miliknya |
JAKARTA | POTRET - Hj.Berekam ( 84 tahun ) adalah salah seorang Nenek Buyut anak kandung dari H.AMDJA ( H.HAMZAH ) yang sejak tahun 1977 dipercayakan oleh seluruh ahli waris Almarhum H.Amdja ( H.Hamzah ) untuk mengurus Harta Warian peninggalan Orang tuanya berupa Sebidang tanah Hak Milik Adat Girik C.Nomor: 699 yang saat itu terletak di Tjeger Desa Jakasampurna Kecamatan Bekasi, saat ini terletak di Tjeger Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan.
Perjuangan seorang Nenek Buyut yang telah uzur itu patut diacungkan jempol, karena hingga kiniianya terus berjuang untuk menuntuk haknya, yang konon kabarnya tanah warisan orang tuanya sebagian besar telah dibangun Perumahan Grand Galaxy oleh PT.Taman Puri Indah .
Atas permasalahan tersebut Nenek Buyut Hj.Berekam melalui TIM Kuasanya telah mengajukan AUDIENSI dan Bantuan Perlindungan Hukum Kepada Presiden Republik Indonesia ,hal ini dilakukan karena pihak Wiryono Halim tetap bersikeras akan menempuh Jalur Hukum.
Disisi lain Kantor BKM Bekasi yang didiami Haris Munandar, pada Hari Rabu ( 18/3) kedatangan tamu dari AGUNG SEDAYU yang mengaku sebagai HUMAS disaksikan oleh TIM Penyelesaian Tanah Girik C.699 ,Ahamad Iqbal dan M.Mashud, Rusito dan Bambang Sujatminto .
Salah seorang yang mengaku sebagai Humas Agung Sedayu tersebut dengan sengaja mendatangi Aris Munandar, dengan mendesak agar pihak Ahli Waris Mencabut Plang, namun setelah diberi keterangan oleh TIM bahwa Plang tersebut tanggung jawab Pengawas yang tercantum di Papan Plang, jadi tidak ada hak pihak Agung sedayu melarang, dan urusan Ahli Waris dengan PT.Taman Puri Indah Wiryono Halim.(M.M/Su.Red)
Perjuangan seorang Nenek Buyut yang telah uzur itu patut diacungkan jempol, karena hingga kiniianya terus berjuang untuk menuntuk haknya, yang konon kabarnya tanah warisan orang tuanya sebagian besar telah dibangun Perumahan Grand Galaxy oleh PT.Taman Puri Indah .
Atas permasalahan tersebut Nenek Buyut Hj.Berekam melalui TIM Kuasanya telah mengajukan AUDIENSI dan Bantuan Perlindungan Hukum Kepada Presiden Republik Indonesia ,hal ini dilakukan karena pihak Wiryono Halim tetap bersikeras akan menempuh Jalur Hukum.
Disisi lain Kantor BKM Bekasi yang didiami Haris Munandar, pada Hari Rabu ( 18/3) kedatangan tamu dari AGUNG SEDAYU yang mengaku sebagai HUMAS disaksikan oleh TIM Penyelesaian Tanah Girik C.699 ,Ahamad Iqbal dan M.Mashud, Rusito dan Bambang Sujatminto .
Salah seorang yang mengaku sebagai Humas Agung Sedayu tersebut dengan sengaja mendatangi Aris Munandar, dengan mendesak agar pihak Ahli Waris Mencabut Plang, namun setelah diberi keterangan oleh TIM bahwa Plang tersebut tanggung jawab Pengawas yang tercantum di Papan Plang, jadi tidak ada hak pihak Agung sedayu melarang, dan urusan Ahli Waris dengan PT.Taman Puri Indah Wiryono Halim.(M.M/Su.Red)
Post a Comment