.

.
Home » , » Penyerahan Bukti Surat melawan tergugat I dan tergugat II Bank Mandiri

Penyerahan Bukti Surat melawan tergugat I dan tergugat II Bank Mandiri

Written By Redaksi News on Monday, 23 March 2015 | 15:34:00

Medan | Potret - Sidang Pengadila kali ini tanggal 23 Maret 2015 yang seharusnya mendengarkan saksi ahli dari terdakwa 1 dan 2 ternyata tidak ada.
Dan sidang dilanjutkan dengan menyerahkan surat surat yang dapat menguatkan dari penggugat yang diserahkan oleh tim pengacara Mahyunan atas perkara Perdata dengan Reg.No : 332/Pdt.G/2014/PN.MDN antara Mahyunan lawan Direktur CV.Godel/Delia Triana selaku tergugat I, dan PT.Bank Mandiri Persero (Tbk) tergugat II.
Adapun surat dan bukti yang diserahkan dan ditunjukkan oleh kuasa hukum Mahyunan, Martha Sitorus S.H, MH dan Vivian Arnie S.H adalah membantah atas alat bukti yang diserahkan oleh Kuasa Hukum terdakwa I Mhd.Zainun.S.H, dan Dedi Suheri S.H, membantah alat bukti dari PT.Bank Mandiri Persero (tbk) yang diwakili oleh staff legal dari Bank Mandiri, dihadapan Hakim Ketua Parlindungan Sinaga S.H.
Dan pada saat penunjukan alat bukti tersebut pihak tergugat II ada mempertanyakan kepada Hakim Ketua, sehingga Hakim menjawab kepada pihak tergugat II agar lebih profesional lagi dan mempelajari alat bukti dari penggugat.
Sidang kemudian ditutup oleh Hakim untuk melanjutkan sidang pada minggu depan untuk mendapatkan kesimpulan dari perkara Aquo Reg.No. : 332/Pdt.G/2014/PN.MDN.(Su.Red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM