.

.
Home » , » Spekulasi yang dilakukan PT.TPI dengan Oknum Pegawai Camat Bekasi Selatan

Spekulasi yang dilakukan PT.TPI dengan Oknum Pegawai Camat Bekasi Selatan

Written By Redaksi News on Thursday, 12 March 2015 | 00:52:00



Menanti Keadilan akibat Spekulan

Potret | Jakarta - Menggeliatnya Pembangunan Perumahan Grand Galaxy di Kelurahan Jakasetia Bekasi Selatan, diduga perolehan tanahnya sekitar tahun 1994 merupakan  hasil spekulasi yang dilakukan oleh PT.Taman Puri Indah bekerjasama dengan Oknum Pegawai Camat Bekasi Selatan berinitial H.SSMT.

Hal ini terungkap dari hasil penelitian akan salah satu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah ( SPPHAT) Untuk Kepentingan Swasta Nomor ; 104.AG.593.5.94 atas nama H.Dijah bt.Hamzah yang dibuat dihadapan Camat Bekasi Selatan saat itu dijabat dan ditanda tangani oleh Drs.Gani Nasuha.

Pada surat SPPHAT tersebut tertera seakan-akan H.Dijah bt.H.Hamzah ( 65 Tahun)  pada tahun 1994 ada memiliki sebidang tanah Girik Hak Milik Adat No.332 Persil No.96 seluas lebih kurang 894 m2  dengan dibayar ganti rugi saat itu senilai Rp.13.410.000,- { lebih kurang Rp.15.000,-/m2 } oleh PT.Taman Puri Indah.

Didalam surat SPPHAT tersebut ditanda tangani Yag menerima pelepasan Wiryono Halim di Stempel PT.Taman Puri Indah berkantor di Gedung Graha Cemerlang Jl.TawakalXI No.1-A Jakarta, sementara H.Dijah bt.Hamzah hanya cap jempol saja, surat SPPHAT tersebut disaksikan oleh Lurah Jakasetia dan ditanda tangani Kepala Lingkungan II.

Atas permasalahan tanah tersebut, H.berekam bt.H.Hamzah selaku kuasa dari seluruh  ahli waris Almarhum H.Hamzah bin.H.Saidi berdasarkan surat kuasa tanggal 22 Nopember 1977 mengatakan hingga detik ini ianya selaku kuasa Ahli Waris  belum pernah menerima Pembayaran Gati Rugi atas tanah Milik Almarhum H.Hamzah Bin H.Saidi yang saat ini Tanah Warisan mereka telah dibangun Perumahan oleh PT.Taman Puri Indah.

" Surat Asli Girik leter. .C . Nomor: 699 atas nama H.Amdja ( Hamzah ) yang terletak pada Persil/Blok : 38-a ( Sawah ) dan 36 ( Tanah darat ) di Ceger hingga kini masih ada sama saya disimpaan dengan rapi , belum pernah ada pemecahan atas surat Girik tersebut , aneh bila saudara-saudara saya telah menerima pembayaran ganti rugi, hingga saat ini saya masih dapat menunjukkan batas-batas tanah milik orang tua kami walaupun sudah dibangun Perumahan, terbukti sebagian tanah tersebut dibiarkan kosong " Ungkap Hj.Berekam nenek yang masih lincah walau usia sudah mencapai 84 tahun di rumahnya .

Bahwa untuk mengusut permasalahan tanah yang dikuasasi oleh PT.Taman Puri Indah tersebut , maka H.Berekam telah memohon Bantuan dan Perlindungan Hukum ke berbagai elemen diantaranya kepada Partai Gerindra, Lembaga Bantuan Hukum KAP AMPERA , Reclasseering Indonesia dan Bhayangkara Indonesia Divkum Mabes Polri , LSM Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional ( LP2KN) dan LSM Forum Peduli Pertanahan Indonesia ( Forlitan).

Dari hasil penelitian dan Investigasi sementara bahwa Surat Girik dan Nomor Persil yang tertera di surat SPPHAT tahun 1994 tersebut sangat berbeda dengan surat Girik.C. yang sebenarnya dan Lokasi dan Letak tanahnya sangat berbeda.

" Dalam waktu dekat Tim gabungan penyelesaian Tanah Girik C.Nomor:699 dalam waktu dekat akan memasang Plank, untuk sementara surat Pemberitahun Pemasangan Plank telah disampaikan kepada Lurah Jakasetia,Camat Bekasi Selata, Kapolsek Bekasi Selatan, Walikota Bekasi, Kapolres Bekasi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi."Jelas M.Mashud salah satu tokoh Masyarakat  dari Partai Gerindra.(Mashud / Su.Red) 

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM