LABUHAN DELI | POTRET RI – Meski sudah ada peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tak pantas disidangkan dengan nilai kerugian dibawah Rp2 juta, namun nyatanya kasus curi ayam yang diperkirakan kerugian tak sampai Rp2 juta lanjut bergulir di persidangan PN Labuhan Deli Cabang Lubuk Pakam, Rabu (30/09/2015).
Sebelumnya, pembacaan dakwaan terhadap Nurizal Syahputra alias Putra (19) warga Dusun 7, Kloni 4, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan dugaan pencurian 6 ekor ayam di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Rabu kemarin (16/09).
Pembacaan oleh JPU Dona Martinus terhadap terdakwa itu terkait dugaan pencurian 6 ekor ayam tetangganya di kawasan Hamparan Perak.
Diketahui terdakwa melakukan pencurian 6 ekor ayam milik tetangganya Sumardi, Selasa (26/05/2015) bersama 4 temannya.
Namun dikarenakan terdakwa tak dapat memberikan sejumlah uang berkas kepada petugas, dirinya pun ditahan.”Dia itu statusnya yatim piatu jadi mana ada duitnya,”ucap Tompul salah seorang kerabat terdakwa.
Sebenarnya upaya damai kekeluargaan telah dilakukan terdakwa dengan korban yang diketahui Kepala Desa Bulu Cina, Heri Sucahyo, namun anehnya terdakwa tetap di tahan Polsek Hamparan Perak sampai proses persidangan. (Salim/Lbd).
Alamak, Kasus Curi Ayam Bergulir Ke Pengadilan
Written By www.potretri007.com on Wednesday, 30 September 2015 | 19:30:00
Labels:
hukum
Post a Comment