.

.
Home » , » Anak Pengusaha dengan Berbekal Beking menampar Anggota SAT LANTAS POLRESTA MEDAN

Anak Pengusaha dengan Berbekal Beking menampar Anggota SAT LANTAS POLRESTA MEDAN

Written By Redaksi News on Tuesday, 22 September 2015 | 08:54:00

Medan | Potret – Kasus penamparan terhadap Brigadir Refandy, anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Medan, yang dilakukan oleh anak seorang pengusaha mesin dan alat-alat berat di kawasan Jl Asia, Medan, terus bergulir.

Terduga pelaku, sesuai berkas acara pemeriksaan, diketahui bernama William alias Alung, telah dimintai keterangan di Mapolresta Medan. Lelaki kelahiran Medan, 9 Januari 1989 ini diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada Brigadir Refandy. 

Peristiwa ini terjadi 14 September 2015. Ketika itu, Brigadir Refandy yang sedang bertugas di kawasan Jl Pandu, Jl Asia, dan sekitarnya, mencoba mengurai kemacetan dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Salah satu yang ditertibkan adalah mobil yang diparkir di depan Toko Naga Mas Murni, Jl Pandu, milik orangtua William. Mobil ini diparkir berlapis dua.

"Saya bertanya, itu mobil siapa. Ternyata mobil milik pengusaha toko ini. Saya kemudian bilang, supaya mobil tersebut dipindahkan karena keberadaannya mengganggu arus lalu intas," kata Fandy kepada wartawan. 

Menurut dia, pemilik toko sebenarnya tidak mempermasalahkan tegurannya. Tapi entah kenapa, William mengomel-ngomel. "Kata dia, 'yang lain, kok, tidak ditilang? Kan banyak yang parkir berlapis juga'. Saya bilang, mobilnya tidak ditilang. 

Cuma ditertibkan agar jangan parkir berlapis karena bikin macet. Yang lainnya juga akan ditertibkan. Tapi satu-satu lah, mana bisa saya lakukan tindakan ini sekaligus, kata saya. Tapi entah bagaimana, setelah itu, tiba-tiba dia memukul kepala saya, dekat kuping sebelah kiri," ujarnya.

Merasa memiliki beking William, pria Tionghoa penampar Brigadir Fandi, adalah Makanya pemilik toko genset di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Kota itu sangat arogan dan berani menampar Brigadir Fandi yang sedang bertugas mengatur lalulintas.

Sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap lembaga Polri tersebut telah diperiksa, termasuk kepala lingkungan (kepling) setempat. “Tinggal kita tunggu saja, karena Sat Reskrim sedang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Hasan mengaku sangat menyesalkan arogansi pemilik toko genset tersebut. Karena telah melakukan penghinaan dan mengganggu kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat. “Kita harapkan semua diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengaku, ia belum mengetahui peristiwa tersebut karena belum ada menerima laporannya dari Polresta Medan. “Untuk lebih pastinya, silahkan tanya langsung kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz SIK,” akunya.

Namun petugas Satreskrim Polresta Medan tak melakukan penangkapan. Pasalnya sangat dilematis, ditangkap salah, tak ditangkap pun salah. “Kita sangat memahami dilematis kawan-kawan di Polresta Medan. Tapi untunglah setelah kasus ini diberitakan media.

Karena merasa punya beking jenderal bintang tiga seorang jenderal di Mabes Polri. membuat Polresta Medan sungkan menangkap William. Padahal sejak dilaporkan Brigadir Fandi, Senin sore (14/9/2015).

Mabes Polri, Minggu (20/9/2015) menyebutkan, beking William adalah jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) yang saat ini menduduki jabatan penting. “Namanya gak usah disebutlah, gak enak nanti. Tapi yang penting William sudah diperintahkannya untuk menyerahkan diri,” ujar sumber itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti marah besar saat mengetahui Brigadir Fandi ditampar William (sebelumnya disebut Liam, Red), pria Tionghoa pemilik toko genset di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Kota.

Kepada salah satu media online medan melalui sambungan telepon, Sabtu malam (19/9/2015), Badrodin mengaku telah memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Ngadino untuk mengawal pengusutan kasus itu hingga ke pengadilan. “Saya telah perintahkan Kapolda Sumut untuk mengusut dan memproses kasus itu hingga ke pengadilan,” tegas Badrodin. (Su.Red)



Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM