
Terduga pelaku, sesuai berkas acara pemeriksaan, diketahui bernama William alias Alung, telah dimintai keterangan di Mapolresta Medan. Lelaki kelahiran Medan, 9 Januari 1989 ini diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada Brigadir Refandy.
Peristiwa
ini terjadi 14 September 2015. Ketika itu, Brigadir Refandy yang sedang
bertugas di kawasan Jl Pandu, Jl Asia, dan sekitarnya, mencoba mengurai
kemacetan dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang
parkir tidak pada tempatnya. Salah satu yang ditertibkan adalah
mobil yang diparkir di depan Toko Naga Mas Murni, Jl Pandu, milik
orangtua William. Mobil ini diparkir berlapis dua.
"Saya
bertanya, itu mobil siapa. Ternyata mobil milik pengusaha toko ini. Saya
kemudian bilang, supaya mobil tersebut dipindahkan karena keberadaannya
mengganggu arus lalu intas," kata Fandy kepada wartawan.
Menurut dia, pemilik toko sebenarnya tidak mempermasalahkan tegurannya. Tapi entah kenapa, William mengomel-ngomel. "Kata
dia, 'yang lain, kok, tidak ditilang? Kan banyak yang parkir berlapis
juga'. Saya bilang, mobilnya tidak ditilang.
Cuma ditertibkan agar
jangan parkir berlapis karena bikin macet. Yang lainnya juga akan
ditertibkan. Tapi satu-satu lah, mana bisa saya lakukan tindakan ini
sekaligus, kata saya. Tapi entah bagaimana, setelah itu, tiba-tiba dia
memukul kepala saya, dekat kuping sebelah kiri," ujarnya.
Merasa memiliki beking William, pria Tionghoa penampar Brigadir Fandi,
adalah Makanya pemilik toko genset di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan
Kota itu sangat arogan dan berani menampar Brigadir Fandi yang sedang
bertugas mengatur lalulintas.
Sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap lembaga Polri tersebut telah diperiksa, termasuk kepala lingkungan (kepling) setempat. “Tinggal kita tunggu saja, karena Sat Reskrim sedang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Hasan mengaku sangat menyesalkan arogansi pemilik toko genset tersebut. Karena telah melakukan penghinaan dan mengganggu kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat. “Kita harapkan semua diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengaku, ia belum mengetahui peristiwa tersebut karena belum ada menerima laporannya dari Polresta Medan. “Untuk lebih pastinya, silahkan tanya langsung kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz SIK,” akunya.
Hasan mengaku sangat menyesalkan arogansi pemilik toko genset tersebut. Karena telah melakukan penghinaan dan mengganggu kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat. “Kita harapkan semua diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengaku, ia belum mengetahui peristiwa tersebut karena belum ada menerima laporannya dari Polresta Medan. “Untuk lebih pastinya, silahkan tanya langsung kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz SIK,” akunya.
Namun petugas Satreskrim Polresta Medan tak melakukan penangkapan.
Pasalnya sangat dilematis, ditangkap salah, tak ditangkap pun salah.
“Kita sangat memahami dilematis kawan-kawan di Polresta Medan. Tapi
untunglah setelah kasus ini diberitakan media.
Karena merasa punya beking jenderal bintang tiga seorang jenderal di Mabes Polri. membuat Polresta Medan sungkan
menangkap William. Padahal sejak dilaporkan Brigadir Fandi, Senin sore
(14/9/2015).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti marah besar saat mengetahui Brigadir Fandi ditampar William (sebelumnya disebut Liam, Red), pria Tionghoa pemilik toko genset di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Kota.
Kepada salah satu media online medan melalui sambungan telepon, Sabtu malam (19/9/2015), Badrodin mengaku telah memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Ngadino untuk mengawal pengusutan kasus itu hingga ke pengadilan. “Saya telah perintahkan Kapolda Sumut untuk mengusut dan memproses kasus itu hingga ke pengadilan,” tegas Badrodin. (Su.Red)
Post a Comment