
BNNP Sumut dalam penerapan Hukum dilihat dari kaca mata masyarakat yang dilakukan oleh Oknum Oknum BNNP Sumut sepertinya sudah tidak lagi sesuai dengan Prosedur karena hal ini terjadi pada masyarakat yang diindikasikan guna memiliki kenderaan baru tanpa membeli, dan terjadi pada klien Tim Kuasa Hukum Komisariat Daerah Kota Medan "Saya minta mobil klien saya itu dikembalikan kepada pemilik dan jangan dipakai (dikuasai-red) seenaknya, sementara surat surat kenderaan antara lain STNK maupun BPKB Mobil ditangan saya selaku tim kuasa hukum Reclasseering Indonesia untuk Negara dan Masyarakat", tutur Vivian Arnie, S.H, Selasa (22/12) di Mako POLDASU.
Dengan penuh kekecewaan dan tampak berang, Vivian Arnie, S.H yang akrab disapa bu Vivi menyatakan mobil kliennya itu Iskandar Yusuf (44) berada di BNNP Sumut. Keberadaan mobil tesebut menurut Vivian Arnie SH belum mengetahui hingga sampai ke BNNP, bahkan kliennya itu sebelumnya telah membuat laporan ke DENPOM pada 16 September 2015, karena mobil masih tahun tinggi itu tidak kembali setelah dipinjam temannya inisial R yang disebut-sebt oknum TNI yang bertugas di Aceh.
Ternyata mobil Honda Jazz dengan plat kenderaan BK 1560 IG telah berpindah tangan pada orang lain yang kini dipakai kenderaan tersebut dipakai oknum BNNP AKBP Agus.H yang diketahui bagian Kabid Pemberantasan tanpa ada surat surat. Sedangkan Plat Kenderaan dengan Nomor Polisi sudah berubah tidak sesuai dengan aslinya.
selaku tim kuasa hukum sebelumnya telah menemui oknum perwira tersebut untuk mengetahui kejelasan tentang mobil kliennya itu, sementara mobil itu dipinjam Oknum TNI yang berinisial R yang diserahkan Iskandar Yusuf dalam keadaan bersih (mulus-red), bahkan ketika dihubungi R melalui dua nomor HP nya oleh Iskandar Yusuf untuk menanyakan mobil miliknya itu, tidak diangkat R dan akhirnya Iskandar Yusuf membuat laporan ke DENPOM Medan, Ujar Vivi.
Mobil telah berubah Plat Polisi
mendapat informasi mobil dipakai oleh oknum perwira BNNP Sumut AKBP Agus, ketika di cek, memang ada mobil itu namun nomor polisinya sudah berubah menjadi dua angka dengan seri TG dibelakang Nomor Polosi kenderaan tersebut. saat ditemui oknum tersebut oleh tim Kuasa Hukum, "ya, mobil tersebut sudah dua malam berada di jalan Aksara dari laporan Masyarakat",ungkap Oknum BNNP tersebut. "Ironisnya kenapa pihak oknum BNN langsung membawa mobil itu, sedangkan masyarakat tidak mengetahui yang membawa mobil tersebut. Dan kenapa Mobil tersebut tidak dibawa ke kantor Polisi terdekat maupun Polresta medan untuk penyidikan", tandas kuasa hukum heran, "Kunci Mobil bisa berada di tangan AKBP Agus.H.
Ungkap Vivian Arnie, S.H kembali, "kalau mobil itu temuan dan ada pemiliknya berikut surat-surat kenderaan lengkap, kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya?". "mengacu pada undang-undang kepolisian No.2 tahun 2002 suatu barang bukti dalam suatu kasus tidak boleh diusik ataupun digunakan, seperti mobil tidak boleh dipakai dan diamankan ditempat. tidak boleh dirubah bentuk apapun", imbuh Vivi, bahkan mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi BK 1560 IG talah di cek ke samsat Putri Hijau, mobil tersebut tidak bermasalah.
tampak beberapa mobil di kantor BNNP Sumut yang disita tertulis di kaca barang bukti BNN, sedangkan mobil klien saya kadang terlihat dengan nomor polisi sudah berubah.kemaren 22/12 ketika dicek tim kuasa hukum mobil tersebut tidak di tempat tutur vivi, anehnya lagi sampai saat ini pemilik mobil maupun tim kuasa hukum belum ada menerima atau melihat bukti penyitaan mobil dan lainnya dari BNNP Sumut, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan agar mobil kliennya dikembalikan pada pemilik.
ketika ditanya, tim kuasa hukum komisariat daerah kota medan Reclasseering Indonesia untuk negara dan masyarakat tidak akan diam, akan berupaya meminta perlindungan hukum kliennya pada KAPOLDASU DAN KAPOLRI.(Su.Red)
Post a Comment