
Kurang lebih dua bulan mobil tersebut diamankan untuk pengembangan, namun pihak BNNP Sumut sendiri tidak menjelaskan siapa orangnya atau yang membawa mobil tesebut yang terindikasi ada barang temuan juga tidak diberitahu, ironisnya petugas tidak memperlihatkan surat penyitaan apapun baik pada pemilik mobil, setelah dicek kenderaan tersebut di sauan administrasi satu atap (SAMSAT) Jalan Putri Hijau Medan, Kenderaan itu tidak bermasalah.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Komisariat Daerah Kota Medan, Reclasseering Indonesia untuk Negara dan Masyarakat Vivian Arnie, SH menyatakan ,"merasa kesal hingga kini mobil yang dikatakan oknum AKBP AH temuan dari laporan masyarakat dan masih dalam pengembangan, namun tidak disebutkan (diketahui-red) siapa tersangka dan yang membawa mobil tersebut, tandas vivi sembari menyatakan kalau mobil tersebut dan dalam keadaan terkunci, anehnya kunci berada ditangan oknum Perwira AKBP AH".
Pemilik mobil Iskandar Yusuf merasa kesal yang telah berusaha hadir dan telah memberikan keterangan akan keadaan sebenarnya dan Iskandar Yusuf juga telah menyatakan bahwa dia ,"tidak tahu menahu kenapa mobil bisa berada di BNNP dan ada ditangan Oknum BNNP Sumut yang bernama AKBP AH, dan dikatakan juga ada temuan bahwa didalamnya ada barang yang diduga membawa Shabu sedangkan mobil dipinjam dari saya oleh Oknum TNI AL yang dinas di Lhoksumawe yang sampai sekarang tidak bisa diambil keterangannya oleh Oknum BNNP yang bertugas sebagai pemberantasan tersebut".
"sementara mobil bisa berada di tangan Oknum BNNP AH tersebut bagaimana ceritanya, dan dikatakannya bahwa ditemukan ada shabu dengan jumlah banyak didalamnya ", ungkap Vivian Arnie S.H, selaku kuasa hukum dari Iskandar Yusuf dan Showroom Royal Mobil." sedangkan Oknum AKBP AH tersebut yang diketahui kenal dengan Oknum TNI AL yang dinas di Lhoksumawe , dan terkejut lagi diketahui kenderaan tersebut telah berada di kantor BNNP Sumut dengan tidak ada surat penyitaan ataupun surat dari pengadilan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari Oknum tersebut", tandasnya kembali.
Mobil miliknya itu dipinjam temannya R disebut sebut Oknum aparat TNI bertugas di Aceh. diserahkan pada R kenderaan tersebut dalam mulus. "seharusnya mobil di bawa ke kantor polisi terdekat atau ke Mako Polres Medan?", dan siapa yang melihat dan mengetahui di dalam mobil itu terindikasi ada sesuatu barang terlarang ? bukan kenderaan tersebut dibawa ke BNNP Sumut, imbuh Vivian Arnie.
"Mobil Honda Jazz tersebut lebih kurang dua bulan yang disebut sebut barang temuan, hingga menjelang akhir Desember 2015 belum diketahui jelas permasalahan dan masih mengambang. kenderaan tersebut terkadang tampak di kantor BNNP Sumut, dengan nomor polisi. BK telah berubah dari yang aslinya. disebut sebut mobil dipakai oknum AH yang bukan pemilik kenderaan. kalau kenderaan itu barang bukti, tertera dan diberikan tanda di kaca mobil disebutkan barang bukti (BB) BNNP Sumut (terlihat-red) beberapa mobil mewah yang disita BNN nonggok di tempat, dan terkadang Plat Polisinya dicopot agar tidak diketahui nomor Plat Polisinya, apakah hal ini bisa diperbolehkan dan diberlakukan menurut aturan yang berlaku ? ",ungkap ketua Komisariat Daerah Kota Medan Reclasseering Indonesia Vivian Arnie, S.H
Kuasa hukum menyebutkan dalam Undang-Undang Kepolisian No.2 tahun 2002 suatu barang yang dijadian barang bukti tidak boleh dipakai siapapun dan tidak boleh dirubah bentuk. permasalahan mobil tersebut telah dilaporkan ke DENPOM Medan, petugas telah turun ke ACEH, sedangkan R telah mengakui mobil yang dipinjam sama Iskandar Yusuf tersebut dipinjam (dipakai-red) oleh Oknum AH di BNNP Sumut.
Karena itu Vivi telah mengajukan permohonan ke BNNP Sumut untuk mengambil mobil kliennya itu. suatu saat kalau mobil tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lanjut, siap dihadirkan kembali, dikenderaan tersebut tidak ditempel secarik kertas appaun di kaca depan, malah mobil tesebut terkadang kelihatan dikantor BNNP Sumut. hingga kini mobil tersebut belum dikembalikan oknum AH pada pemilik mobil maupun pada kuasa hukumnya yang memegang buku hak milik kenderaan tersebut (BPKB) dan STNK yang diberikan dari salah satu showroom mobil pada kuasa Hukum Vivian Arnie, S.H.
Untuk itu tim kuasa Hukum komisariat daerah kota medan Reclasseering Indonesia untuk negara dan masyarakat, senin (28/12) melayangkan surat ke Kapolri dan Kapoldasu Mohon perlindungan Hukum.(Su.Red)
Post a Comment