.

.
Home » , , » Asloq Kodam I/BB Melanggar UU dalam Pelaksanaan Tugas

Asloq Kodam I/BB Melanggar UU dalam Pelaksanaan Tugas

Written By Redaksi News on Thursday, 17 March 2016 | 18:29:00


Medan | POTRET RI- Terkadang Informasi dan data data yang dikemukakan warga ataupun masyarakat dianggap sebelah mata oleh pemimpin yang berkuasa dan tidak memihak kepada rakyat maupun warga penghuni asrama TNI yang dulunya diperuntukkan bagi para perwira sampai prajurit agar tidak terpecah.

BAMUS (Badan Musyawarah Waega) penghuni asrama yang sebelumnya mencari data dan mendapatkan keterangan secara tertulis dari Badan Pertanahan Nasional, tanggal 20 Agustua 2007, No.600.1528, yang ditujukan BPN kepada Hubban Hasibuan (Ketua Bamus Ling. 2 dan 15 Asrama widuri) dan ditandatangani KAKAN PERTANAHAN KOTA MEDAN, Drs.Ronsin Pasaribu SH,MM "berdasarkan penelitian pada kantor kami tanah perumahan Asrama Ex Brigif 7/RR, terletak di lingkungan 2 dan 15, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan belum terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan", "hal ini berarti bahwa Kodam I/BB belum memiliki dan menguasai akan dasar dasar sejarah berdirinya asrama, yang kita lihat dari surat resmi dari BPN, menyatakan asrama dan tanah tersebut belum terdaftar dan dimiliki KODAM"'ungkap Ketua Bamus yang mengantikan Almarhum Ketua Bamus sebelumnya.

Pada tanggal 11 Januari 2016, Bamus mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada Kepala Staf AD, up. ASLOG di jakarta "bahwa Presiden telah menerima pengaduan dari masyarakat saudara Martinus Hutagaol, yang mengatasnamakan warga Asrama Widuri Jl.S.M Raja Simpang Marendal, dan tanggal 18 Februari 2016, yang masih belum mendapatkan respon yang baik dari pelaksana pertahanan negara dengan norma norma Hukum yang berlaku.

Sementara kejadian kejadian yang menimpa warga terus dialami dengan adanya intimidasi dan pembohongan publik bahwa dokumen dokumen yang dimiliki warga adalah palsu yang disampaikan Aslog Kodam I/BB Kolonel Anggoro bersama sama dengan anggotanya serda Abdi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari penelusuran bahwa ditemukannya tindakan dan perlakuan dari oknum anggota Asloq membuat aturan bahwa siapa siapa yang mau tinggal diasrama harus membayar sejumlah uang kepada mereka, "dan ini menjadi pertanyaan Kodam adalah alat negara yang memiliki Undang undang bila menyangkut kutipan dana berarti masuk kedalam kas Negara, apakah hal ini ada masuk ke kas Negara ".pungkasnya kembali.

Tanggal 4 Maret 2016 Bamus juga melanjutkan untuk menanyakan kembali kepada BPN mengenai status tanah hunian yang dari sejarahnya, "Asrama Brigif 7/RR dibangun atas swadya yang diprakarsai oleh Kolonel M.Simbolon selaku Panglima tertinggi I/BB Pada tahun 1955 dan hingga kini asli usia bangunan tersebut sudah lebih dari 60 tahun dan sudah tidak layak huni, maka para penghuni telah merawat dan merenovasi rumah hunian kami dengan biaya sendiri tanpa ada bantuan dari pihal pemerintah",ungkap M.Maha yang di dampingi  H.M Agussyah SE,SH (Formasi Pasti dan LBH Kap-Ampera).

Keadaan dan situasi para mafia yabg kehausan akan darah para pejuang dan keluarga pejuang membuat warga semakin kuat pendirian untuk memperjuangkan hak hak kemerdekaan yang telah lama mereka perjuangkan sebelum dan sesudah kemerdekaan oleh kelompol kelompok oknum dan Pemerintah yang tidak melaksanakan apa sebenarnya Undang Undang yang dibuat mereka untuk menumpas para purnawirawan yang miskin agar semakin miskin agar tidak bisa lagi menceritakan sejarah Negara ini.

Surat yang diluncurkan secara bersamaan dan sekalugus diantarkan kepada warga yang salah satunya, "dari tanggal 7 Maret 2016 No. B/873/III/2016, Dan surat pengosongan kedua No.B/988/III/2016 tanggal 14 Maret 2016, surat yang tidak berdasarkan bahwa rumah dinas yang dikatakan Aslog dan penerapan tata cara pembinaan dan pendayagunaan rumah Negara sebagai rumah dinas di lingkungan Kemhan dan TNI itu tidak sesuai dengan penerapan dan dasar dasar kepemilikan Kodam I/BB",ungkap M.Maha yang didampingi H.M Agussyah (Formasi Pasti dan LBH Kap-Ampera).

Dalam surat yang dituangkan bahwa Bapak Nasaruddin itu bukanlah seorang purnawirawan TNI AD, yang tidak berhak atas mantan pejuang yang memiliki satya lencana seroja,"bahwa bapak nasarudin merupakan warga umum/sipil bukan prajurit maupun PNS TNI AD sehingga tidak berhak menempati rumah dinas TNI", surat yang ditandatangani dan merupakan pernyataan dari Kolonel arm.Anggoro beserta staff asloqnya, ditembuskan kepada Pangdam I/BB, IRDAM I/BB, ASRENDAM I/BB, PARA ASISTEN KASDAM I/BB, DANPLEK ASRAMA."Kami adalah salah seorang purnawirawan TNI-AD dan mempunyai Surat keputusan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya lencana seroja, pernyataan seorang Perwira yang ditanda tanganinya itu adalah sangat keliru dan hal ini adalah perbuatan melawan hukum menghilangkan jasa jasa seorang purnawirawan TNI dan perbuatan melawan hukum atas perbuatan tidak menyenangkan,"ungkap M.Maha beserta H.M Agussyah SE,SH untuk meminta pertanggung Jawaban dari Presiden RI dan Panglima TNI atas sikap aparatur Negara dbawah jajaranya. Ada apa sebenarnya dibelakang Kodam I/BB yang di indikasikan bernaung dibawah yayasan eka paksi yang merupakan bagian dari dugaan sekelompok mafia Indonesia yang memiliki dana dari NKRI untuk menghancurkan sejarah dan keberadapan serta keharmonisan NKRI bukan bernaung dibawah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati.(su.red)






+ comments + 3 comments

18 March 2016 at 16:33

Tangkap Kolonel Anggoro.
KODAM I/BB melakukan pembohongan publik

29 March 2016 at 11:18

inikah harga yang pantas diterima oleh orang-orang tua kami, saudara-saudara kami yang pernah ikut menjaga kedaulatan negeri ini dengan darah dan air mata......???????

Anonymous
8 April 2016 at 20:07

martinus hutagaol yang membuat laporan ke Presiden Jokowi langsung digusur secara paksa dari eks. asrama widuri Marindal medan. semua pengurus yang mengadukan kasus ini langsung digusur pkasa. semoga anda juga diperlakukan demikian pak Koloenel. percayalah, apa yang anda tabur akan anda tuai lebih parah dari yang anda lakukan. sebentar algi anda juga kan pensiun. anda akan mengalali hal yang lebih parah dari yang anda lakukan. hukum tabur tuai berlaku Kolonel. anda tidak bisa jadi perwira saat ini jika bukan jasa dari orang tua mereka yang tinggal di eks. asrama tersebut. semoga dunia international mempelajario kasus inui supaya pemerintah juga punya nyali untuk menindak para oknum yang sudah tidak punya nurani ini

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM