
LABUHAN DELI | POTRET RI - Akibat gencarnya pemberitaan media cetak serta elektronik hingga tercium pihak Ombudsman RI terkait adanya praktik pengutipan liar (Pungli) dana pembangunan pelataran parkir, akhirnya pihak SMAN-1 Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang mengembalikan uang kutipan tersebut pada orangtua siswa.
Pengembalian uang tersebut tertera di surat jawaban pihak SMAN-1 Labuhan Deli kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut awal bulan Februari yang ditandatangani Kepala Sekolah SMAN-1 Labuhan Deli, Drs Mhd Subki. Sebelumnya surat yang diberikan pihak Ombusman itu adalah atas laporan sejumlah wali murid serta beberapa siswa sekolah terkait pengutipan pembangunan pelataran parkir.
Dari informasi yang didapat Kamis (03/03/2016). pengutipan uang pembangunan pelataran parkir itu dilakukan bervariasi. Mulai dari siswa klas 1 sebesar Rp 300 ribu, klas 2 Rp 200 ribu dan klas 3 Rp 100 ribu.
Upaya konfirmasi wartawan pada Kepala Sekolah SMAN-1 Labuhan Deli, Mhd Subki tak membuahkan hasil. Sementara Wakil Kepala Sekolah SMAN-1 Labuhan Deli yang membidangi Kesiswaan, Usuf juga selalu tak berada di tempat. Menurut beberapa guru beliau selalu berondok dikala jam belajar untuk menghindari kejaran wartawan.
Sementara itu salah seorang petugas yang mengaku dari Ombudsman RI bernama Edward Silaban menghubungi Reporter DNAberita memberitahukan bahwasannya pihak Ombudsman telah menyurati pihak sekolah SMAN 1 Labuhan Deli bahkan surat mereka telah dibalas bahwasannya pihak sekolah telah mengembalikan dana punggutan tersebut kepada orangtua siswa, akantetapi belum diketahui persis apakah benar dana pengembalian tersebut sudah diterima orangtua siswa.(Salim).
Post a Comment